Polres Bontang Ringkus Pasutri Pengedar Sabu 5,4 Gram

BONTANG, Netizens.id – Tim Polres Bontang berhasil mengamankan sepasang suami istri (pasutri) yang diduga menjalankan bisnis gelap peredaran sabu-sabu di kawasan Gang Etam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, pada Selasa (9/9/2025) malam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang AKP Rihard mengungkapkan bahwa kedua tersangka menggantungkan hidup dari aktivitas penjualan narkotika jenis sabu. Pasangan yang diamankan adalah suami berinisial AM berusia 45 tahun dan istri berinisial Vv berusia 37 tahun.
Hasil penggeledahan di kediaman pasutri tersebut membuahkan sejumlah barang bukti, antara lain dua bungkus sabu dengan bobot keseluruhan 5,40 gram, plastik klip, lakban, alat hisap, uang cash senilai Rp150 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diindikasikan sebagai media transaksi.
Menurut AKP Rihard, operasi penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang merasa janggal dengan kegiatan yang berlangsung di rumah tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Bontang untuk proses lebih lanjut. Atas tindakannya, pasangan suami istri ini dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(*/mn)







