Polresta Samarinda Amankan 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan

SAMARINDA, Netizens.id – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan empat orang tersangka kasus pengeroyokan yang dilakukan di berbagai lokasi penangkapan.
Aksi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kejadian penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MJ (26 tahun) yang terjadi di area Pergudangan II, Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Sabtu pagi, 8 September 2025.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan memiliki identitas HC (32 tahun), LY (31 tahun), AD (48 tahun) dan S (46 tahun).
AKP Agus Setyawan, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, menguraikan bahwa insiden ini berawal ketika korban MJ dipanggil oleh tersangka HC berkaitan dengan dugaan pengambilan solar milik perusahaan.
Dalam keadaan terpancing emosi, tersangka HC melakukan tindakan kekerasan dengan memukul wajah dan menendang perut korban. Tidak berhenti sampai di situ, tersangka LY yang merupakan karyawati perusahaan tersebut ikut terlibat dengan mengikat kedua tangan korban. Sementara itu, tersangka AD dan S turut serta melakukan pemukulan secara berulang-ulang. Dampak dari aksi kekerasan ini, korban menderita luka di wajah, lebam di bibir, dan luka cambuk di punggung.
Korban selanjutnya mengadukan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda. Sejumlah barang bukti telah diamankan meliputi satu lembar hasil visum, tiga potongan kabel warna putih, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Merespons laporan tersebut, AKP Agus Setyawan selaku Kasat Reskrim Polresta Samarinda menerjunkan Tim Opsnal Jatanras dan berhasil mengamankan tersangka HC di kawasan Perumahan Citra Land, Sungai Pinang. Operasi dilanjutkan dengan penangkapan ketiga tersangka lainnya.
“Polresta Samarinda menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk tindak kekerasan yang mengancam keamanan masyarakat. Seluruh tersangka kini dalam pengamanan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Agus Setyawan, Kasat Reskrim Polresta Samarinda.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Saat ini mereka masih dalam tahap proses penyidikan lebih lanjut. (*/ogy/ute)







