Advertorial

Satpol PP Kutim Petakan Ulang Lima Wilayah Rawan Pelanggaran Ketertiban

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat langkah pengawasan terhadap pelanggaran ketertiban umum di sejumlah wilayah. Salah satu upaya yang kini dilakukan adalah pemetaan ulang wilayah yang dinilai rawan terjadi pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok warung kopi.

Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, hampir seluruh kecamatan di Kutim memiliki potensi pelanggaran. Namun, terdapat lima wilayah prioritas yang kini menjadi fokus pemantauan, yakni Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Wahau, Kongbeng, dan Sangkulirang. Wilayah-wilayah tersebut dianggap paling rawan karena banyak tempat yang beroperasi tidak sesuai peruntukan dan berpotensi menimbulkan gangguan sosial.

“Semua lokasi yang terindikasi pelanggaran kami datangi. Tim kami dari Trantib dan PPUD turun langsung ke lapangan untuk mendata dan memastikan kebenaran laporan masyarakat,” ujar Fata.

Menurutnya, kegiatan pemetaan ini dilakukan untuk memastikan data yang dimiliki Satpol PP benar-benar akurat dan terkini. Sebab, di lapangan, petugas sering menghadapi kendala berupa pergantian pemilik usaha, sehingga data lama tidak lagi dapat digunakan. “Karena itu kami harus mendata ulang agar laporan yang kami sampaikan ke pimpinan nanti valid,” tambahnya.

Fata menegaskan, hasil dari pendataan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum dan kebijakan penertiban ke depan. Ia berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan laporan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat berharap dukungan dan kepedulian masyarakat untuk menjaga ketertiban di wilayah masing-masing,” tutupnya.

Melalui pemetaan ini, Satpol PP Kutim menargetkan data terbaru mengenai lokasi-lokasi rawan pelanggaran dapat difinalkan pada November 2025, sebagai bahan evaluasi dan dasar tindakan penertiban selanjutnya.(Adv/Kominfo)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button