Proses Lelang Marathon, Dinas Perkim Andalkan Sistem LPSE untuk Transparansi
KUTAI TIMUR, Netizens.id – Menghadapi waktu yang sangat terbatas hingga akhir tahun, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kutim mengandalkan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk mempercepat proses pengadaan sekitar 4.000 paket pekerjaan. Semua proses dilakukan secara elektronik tanpa ada yang manual untuk menjaga transparansi dan efisiensi.
Kepala Bidang Pemukiman Dinas Perkim, Haji Muhammad Nur STMSI, menegaskan komitmen penuh terhadap transparansi dalam proses pengadaan. “Sudah lah, proses kan semuanya di LPSE. Baik mengadakan penetapan kalau kontraknya jadi, kontraknya yang di kami kan, tapi itu pun di dalam sistem tidak ada yang manual,” katanya dalam konfirmasi sebelum mengikuti rapat di Kantor DPRD Kutim, Senin (24/11/2025).
Penggunaan sistem LPSE menjadi kunci utama dalam mempercepat proses pengadaan di tengah waktu yang mepet. APBD Perubahan baru disahkan DPRD pada 24 November 2025, sehingga hanya tersisa sekitar satu bulan untuk menyelesaikan semua proses hingga batas akhir 31 Desember 2025.
“Karena waktu kita DPR tanggal 24, kita kejar setelah itu. Kita marathon lah istilahnya,” ungkap Muhammad Nur menggambarkan situasi yang dihadapi.
Meskipun waktu sangat terbatas, Muhammad Nur optimis proses bisa berjalan lancar karena didukung sistem yang sudah terbangun dengan baik. Untuk paket-paket yang sudah berkontrak, pihaknya akan terus memantau progres pekerjaan hingga akhir tahun.
“Kalau yang sudah berkontrak masih dikejar sampai akhir tahun, tapi kalau yang belum berkontrak kan berjalan. Pokoknya berjalan, mengalir,” jelasnya.
Data dari Dinas Perkim menunjukkan dari sekitar 4.000 paket yang direncanakan, sekitar 2.000 paket sudah memasuki tahap kontrak. “Yang sudah berkontrak sekitar 2.000-an juga. Insyaallah,” kata Muhammad Nur berdasarkan pembacaan data BPK.
Selain LPSE untuk proses lelang, Dinas Perkim juga memanfaatkan sistem katalog elektronik khususnya untuk pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU). Sistem katalog dianggap lebih praktis dan cepat karena spesifikasi dan harga sudah terstandar.
Muhammad Nur menekankan bahwa semua informasi pengadaan bisa diakses publik melalui Rencana Umum Pengadaan Pemerintah (RUPM). “Boleh, boleh ke RUPM sih. Lah kan terbuka itu tidak ada yang anu. Kami tidak ada satu pun yang tertinggal pokoknya,” tegasnya.
Transparansi melalui sistem elektronik ini diharapkan bisa meminimalisir potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meskipun dikejar waktu, Dinas Perkim tetap memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Namun Muhammad Nur berharap ke depan proses pengesahan APBD bisa lebih cepat. “Mudah-mudahan, makanya saya sampaikan harapan kita. Lebih cepatlah pengesahan anggaran,” harapnya, agar pelaksanaan program tidak terburu-buru dan bisa lebih optimal.(Adv-Kominfo/Qi)







