Dinas Perkim Tegaskan Kewenangan Jalan Lingkungan Berbeda dengan Jalan Kabupaten
KUTAI TIMUR, Netizens.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kutim mempertegas pembagian kewenangan pengelolaan jalan dengan Dinas Bina Marga terkait klasifikasi jalan berdasarkan Surat Keputusan sistem jalan dan jembatan. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dalam pembangunan infrastruktur jalan.
Kepala Bidang Pemukiman Dinas Perkim, Haji Muhammad Nur STMSI, menjelaskan secara rinci pembagian kewenangan tersebut. Menurutnya, jalan-jalan utama seperti Jalan Haji Masdar yang merupakan bagian dari ringroad termasuk dalam klasifikasi jalan kabupaten yang menjadi kewenangan Dinas Bina Marga.
“Kalau Haji Masdar itu masuk di Bina Marga, Pak dan Kabupaten, bukan jalan lingkungan ya. Pecahan-pecahannya baru. Kan ada kelas-kelas jalan juga, kan? Karena ada SK-nya, sistem jalan jembatan Bina Marga itu SK jalan kabupaten,” jelasnya dalam konfirmasi sebelum mengikuti rapat di Kantor DPRD Kutim, Senin (24/11/2025).
Muhammad Nur menegaskan Dinas Perkim hanya fokus pada jalan lingkungan di kawasan pemukiman, bukan jalan-jalan utama atau penghubung antar wilayah. Jalan lingkungan yang dimaksud adalah jalan-jalan kecil di dalam kawasan perumahan atau pemukiman yang berfungsi melayani aktivitas warga setempat.
Terkait kewenangan di wilayah pedesaan, Muhammad Nur menjelaskan ada pembagian yang jelas. “Kalau di dalam desa iya, tapi antar desa itu kewenangan Bina Marga,” katanya.
Artinya, jalan-jalan lingkungan di dalam wilayah desa menjadi kewenangan Dinas Perkim, namun jalan yang menghubungkan antar desa merupakan tanggung jawab Dinas Bina Marga karena fungsinya sebagai jalan penghubung yang lebih strategis.
Pembagian kewenangan ini didasarkan pada Surat Keputusan tentang sistem jalan dan jembatan yang mengklasifikasikan jalan berdasarkan fungsi dan kewenangannya. Klasifikasi tersebut mencakup jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, hingga jalan lingkungan.
Penegasan kewenangan ini penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih program dan anggaran antara Dinas Perkim dengan Dinas Bina Marga. Dengan pembagian yang jelas, diharapkan pembangunan infrastruktur jalan bisa berjalan lebih efektif dan efisien sesuai dengan tupoksi masing-masing dinas.
Selain itu, penegasan ini juga memudahkan masyarakat untuk mengetahui kepada siapa harus mengadukan atau mengusulkan perbaikan jalan. Jika jalan tersebut adalah jalan lingkungan di kawasan pemukiman, maka Dinas Perkim yang bertanggung jawab. Namun jika jalan utama atau penghubung antar wilayah, maka Dinas Bina Marga yang memiliki kewenangan.(Adv-Kominfo/Qi)







