“Tunggu Anak Siap”: Menkomdigi Serukan Kehati-hatian Orang Tua Kenalkan Anak pada Dunia Digital
JAKARTA, Netizens.id — Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’ diusung Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid kepada masyarakat, khususnya para orang tua, sebelum mengenalkan anak-anak mereka pada ranah digital.
Seruan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital yang dikenal dengan sebutan PP Tunas.
Meutya Hafid menyampaikan hal ini lewat pesannya pada Talkshow “Bangun Ruang Digital Ramah Anak” yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (9/12/2025).
Menurut Meutya Hafid, PP Tunas bukan dimaksudkan untuk menghambat kemajuan, tetapi sebagai wujud kepedulian negara dan bukti nyata perhatian Presiden Prabowo pada masa depan generasi muda Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa meski ruang digital menawarkan berbagai peluang, namun juga mengandung risiko riil seperti konten berbahaya dan perundungan.
“Pesan utama kami sederhana namun krusial: Tunggu anak siap, Tunas. Pastikan anak benar-benar siap, baik secara usia, kematangan mental, dan adanya pendampingan yang memadai sebelum mereka memasuki dunia digital,” kata Meutya dalam pesannya.
Indonesia menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang memiliki regulasi komprehensif khusus untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital melalui PP Tunas ini.
Status tersebut menjadikan Indonesia sebagai pionir dalam menetapkan standar keamanan digital yang lebih tinggi bagi anak-anak di tingkat global.
Menurut Menkomdigi, keberhasilan penerapan regulasi ini sangat tergantung pada kolaborasi bersama. Perlindungan anak bukan tanggung jawab pemerintah saja, namun membutuhkan keterlibatan aktif dari orang tua, guru, sekolah, serta seluruh komunitas.
Talkshow yang menghadirkan pakar pendidikan, psikolog anak, dan praktisi parenting tersebut menjadi aksi nyata untuk memperluas gerakan Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Acara tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh sejumlah peserta yang menyampaikan curhat pengalaman mereka menghadapi dinamika anak di ruang digital.
Ada peserta yang menceritakan anaknya mengungkapkan keinginan menonton video terlarang karena menjadi pembahasan teman-temannya. Ada pula yang berbagi cerita tentang keponakannya yang mengalami kecanduan game online.
“Karena tidak ada pemahaman bisa konsultasi dengan psikolog, akhirnya putus sekolah karena nilainya jelek disebabkan tidak fokus,” ungkap salah satu peserta.
Meutya Hafid kembali menekankan bahwa PP Tunas hadir sebagai jawaban atas keresahan tersebut dengan sejumlah ketentuan tegas, seperti kewajiban verifikasi usia, persetujuan orang tua, pembatasan konten berbasis risiko, serta pelarangan profiling data anak.
“Regulasi itu menjadi landasan hukum untuk memastikan platform digital bertanggung jawab. Melalui Edukasi Digital untuk Anak yang tepat dan dukungan semua pihak, diharapkan tercipta budaya Aman Berdigital untuk Anak, di mana ruang digital menjadi sarana tumbuh kembang yang positif, bukan sumber ancaman,” pungkas Meutya Hafid.(*/mn)







