Peristiwa DaerahTNI/POLRI

Pencuri Viral Beraksi 18 TKP Ditangkap

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Pelaku pencurian lintas kota dan kabupaten yang viral di media sosial berhasil ditangkap Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang. Tersangka berinisial AK alias G (28) ditangkap di Hotel Rajawali, Jalan KH Samanhudi No. 12, Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, Rabu (10/12/2025) lalu sekitar pukul 16.30 WITA.

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian di Jalan Poros Ronggang RT 024, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, pada Selasa (2/12/2025) dini hari sekitar pukul 03.37 WITA.

“Korban melaporkan kehilangan barang berupa rokok senilai Rp 3 juta. Kejadian ini terekam CCTV dan viral di media sosial,” ujar Iptu Erik dalam sesi wawancara dengan media ini, Minggu (14/12/2025).

Setelah melakukan penyelidikan selama delapan hari, Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Kutim berhasil melacak keberadaan tersangka hingga ke Samarinda menurut terang Kapolsek. Tersangka diamankan bersama kekasihnya di sebuah hotel.

Iptu Erik menyebutkan, tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Bontang dengan kasus serupa. “Pelaku sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali, dan ini yang keempat kalinya dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka melakukan aksinya di 18 titik lokasi kejadian perkara (TKP) lanjutnya, yakni 16 TKP di Kabupaten Kutai Timur yang tersebar di Kecamatan Sangkulirang, Kaliorang, Bengalon, dan Sangatta, serta 2 TKP di Kota Samarinda.

Barang yang dicuri meliputi sepeda motor berbagai merek, rokok, uang tunai, handphone, dan tabung gas. Tersangka beraksi dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah yang sepi pada malam hari.

Petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah tatah, satu unit sepeda motor Vario warna biru bernomor polisi KT 3638 BAT, dan satu jam tangan merek Swiss Army Quartz warna hitam.

Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian pada malam hari dengan cara merusak, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Jelang Natal dan Tahun Baru, Iptu Erik menghimbau masyarakat untuk berhati-hati saat meninggalkan rumah dan kendaraan bermotor. “Polsek Sangkulirang menyediakan layanan penitipan gratis kendaraan bermotor bagi pemudik,” pungkasnya.(Q).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button