Pendidikan

Cegah Pungli Saat PPDB, Bupati Banyuwangi Larang Sekolah Negeri Jual Beli Seragam dan Buku

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengingatkan seluruh SD dan SMP Negeri di Banyuwangi agar tidak melakukan pungutan maupun praktik jual beli seragam dan buku pelajaran kepada peserta didik selama masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) berlangsung.

“Kami ingatkan kepada seluruh SD dan SMP negeri untuk tidak ada pungli serta untuk tidak jual beli baju seragam dan buku-buku sekolah. Ini dikuatkan dengan Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut,” kata Bupati Ipuk, Rabu (17/6/2026).

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 perihal Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Alfian, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memuat larangan bagi sekolah negeri, baik SD maupun SMP, untuk melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada wali murid. Sekolah hanya diperkenankan menerima sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak bersifat memaksa, serta tidak ditentukan besaran maupun waktu pemberiannya.

“Itu pun pengajuannya harus dari Komite Sekolah. Dan hanya boleh dilakukan jika ada kekurangan operasional pada pos-pos yang belum tercover oleh anggaran pemerintah. Selama masih ada dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBD, maka itu yang harus dioptimalkan,” ungkap Alfian.

“Intinya, pendidikan tidak boleh membebani orang tua murid,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button