Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Wagub Kaltim Seno Aji Dorong Percepatan Gernas RANA dan Satgas Khusus
SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan sikap tegas menanggapi rangkaian kasus kekerasan seksual yang mencemari dunia pendidikan keagamaan di daerah tersebut. Pengawasan terhadap pondok pesantren akan diperketat melalui percepatan Gerakan Nasional Pesantren Ramah Anak (Gernas RANA) dan pembentukan satuan tugas khusus.
Langkah pencegahan sekaligus penindakan ini dibahas dalam pertemuan strategis yang dihadiri Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, pemerintah kabupaten/kota, dan tokoh-tokoh agama, bertempat di Pondok Pesantren Nabil Husein Samarinda, Selasa (28/7/2026). Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan seluruh lembaga pendidikan berasrama benar-benar menjadi ruang aman bagi para santri.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, secara terang-terangan mengecam tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum di lingkungan pesantren. Ia menegaskan, perbuatan tersebut bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan.
“Pemerintah daerah mendukung langkah tegas terhadap lembaga pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penyimpangan seperti ini bisa ditoleransi dengan alasan apa pun,” ujar Seno Aji di hadapan para pemangku kepentingan yang hadir.
Pengetatan pengawasan ini didasari kondisi nyata di lapangan. Dalam beberapa waktu terakhir, Kaltim dihebohkan oleh sejumlah dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Akibat pelanggaran berat tersebut, Kementerian Agama RI bahkan telah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin operasional terhadap salah satu pesantren. Sementara itu, kasus serupa di salah satu lokasi di Samarinda masih dalam proses penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Menyikapi situasi darurat moral ini, Wagub Seno Aji mendesak agar praktik menutup-nutupi persoalan yang kerap terjadi di lingkungan tertutup segera diakhiri. Ia mengajak orang tua, masyarakat, hingga aparat tingkat desa dan kelurahan untuk lebih aktif mengawasi aktivitas di lingkungan pesantren.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sejak dini. Kita ingin seluruh pondok pesantren di Kalimantan Timur benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak-anak,” tambahnya.
Melalui penerapan Gernas RANA dan kolaborasi lintas sektor—antara Pemprov, Kemenag, aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat—Pemprov Kaltim optimistis sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan keagamaan dapat dibangun kembali secara lebih kuat.
Upaya ini diharapkan tidak hanya mampu mencegah munculnya kasus serupa di masa mendatang, tetapi juga secara bertahap memulihkan marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap pondok pesantren sebagai tempat menuntut ilmu yang aman dan terpercaya. (*/mn)







