Terkam Penimbun BBM di Bengalon, Satreskrim Polres Kutim Amankan 800 Liter Solar Bersubsidi
KUTAI TIMUR – 2 warga Kecamatan Bengalon berinisial T (58) dan A (32) harus meringkuk di balik jeruji besi setelah tindakan tak terpujinya menimbun dan menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Terkait hal tersebut, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasatreskrim Polres Kutim Iptu Jata dalam siaran pers yang dilaksanakan di depan Satreskrim Polres Kutim menambahkan bahwa kedua tersangka ditangkap seusai melakukan pengetapan di salah satu SPBU di Kecamatan Bengalon.
Dari tangan para tersangka, terang Kasatreskrim, personelnya berhasil membuat sekira 800 liter BBM jenis solar yang disimpan oleh para tersangka menggunakan tandon.
“Modusnya membeli BBM jenis solar ke drum yang dimuat di mobil jenis Ford double cabin yang saat ini juga kami amankan, mobilnya standar. Pembelian di SPBU. Alasan yang diungkapkan oleh para pengunjung adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan warga sekitar,” ujarnya , Senin (4/04/2022).
Lebih lanjut, Iptu Jata juga menyampaikan bahwa dalam pendistribusian yang dilaksanakan oleh tersangka diketahui, tersangka menjual kembali solar bersubsidi dengan harga 8 ribu rupiah, dengan keuntungan per liter sekira Rp 2.880.
Saat ini menurutnya, pihaknya juga tengah mendalami lebih intensif terkait permasalahan penimbunan BBM di Kutim. Hal tersebut sesuai atensi dari Kapolda atas kelangkaan BBM dan minyak goreng.
“Kegiatan penindakan ini tak hanya akan dilaksanakan di Bengalon namun di seluruh wilayah hukum Polres Kutim secara bertahap,” tegasnya.
Terkait 2 tersangka yang telah diamankan, Kasatreskrim menyampaikan bahwa kedua warga Bengalon tersebut akan dijerat dengan pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang Undang Cipta Kerja.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya.