AdvertorialDPRD

Arfan Sampaikan Kewenangan DPRD Kutim Terbatas dalam Pengadaan Alat Tangkap Ikan Laut

KUTAI TIMUR – Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan, menyampaikan bahwa DPRD Kutim belum bisa menyalurkan anggaran pengadaan alat tangkap ikan laut untuk masyarakat nelayan. Hal ini dikarenakan keterbatasan kewenangan daerah dalam pengelolaan wilayah kelautan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, kewenangan pengelolaan wilayah kelautan berada di tingkat pemerintah pusat. Hal ini meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan.

Arfan menjelaskan bahwa keterbatasan kewenangan daerah tersebut menyebabkan DPRD Kutim tidak dapat secara langsung mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat tangkap ikan laut.

“Jadi, kami tidak bisa pengadaan sekarang untuk alat tangkap laut, jadi kalau ada nanti Anggota DPRD yang bilang saya anggarkan itu, bukan saya bilang tidak bisa, tapi itu tidak bisa pak,” kata Arfan dalam pertemuan dengan masyarakat nelayan di Teluk Lombok, Sangatta Selatan, belum lama ini.

Arfan mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk mengkomunikasikan aspirasi masyarakat nelayan kepada pemerintah provinsi. Namun, hingga saat ini belum ada solusi yang tepat.

“Karena sekarang kebijakannya di ambil oleh provinsi, boleh kita adakan tapi ke darat, kalau ada sungai disini, kalau ada kolam dan sebagainya itu boleh, tapi kalau sudah masuk ke laut itu sudah kebijakannya provinsi,” kata Arfan.

Selain itu, Arfan juga mengaku bahwa dirinya sudah mencoba melakukan pengadaan untuk sektor kelautan melalui Dinas Kelautan Kabupaten Kutai Timur. Namun, hal tersebut juga tidak bisa tersalurkan.

“Sekarang kita terkendala di Dinas Kelautan, saya kemarin ada program kelompok nelayan, sampai sekarang Dinas Kelautan tidak berani mengadakan karena itu bukan kebijakannya,” kata Arfan.

Arfan berjanji akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat nelayan di tingkat daerah dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.(Adv/DPRD)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button