Advertorial

Dewan DPRD dan Pemkab Kutim Setujui Raperda Sarana Prasarana dan Utilitas Perumahan

KUTAI TIMUR – Pada Rapat Paripurna ke II masa sidang 2024 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyepakati untuk menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) Umum dan Utilitas Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut dilakukan di Kantor DPRD Kutim Bukit Pelangi. Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim Joni sebagai pihak yang menandatangani sebagai pihak pertama dan kedua. Turut hadir Wakil Ketua II Arfan serta Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, bersama 28 anggota DPRD Kutim dan puluhan pejabat Kutim sebagai saksi.(22/4/2024)

Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa persetujuan tersebut mencerminkan kemitraan yang kuat antara DPRD dan Pemkab Kutim dalam pengembangan Raperda tersebut. Ia juga mengapresiasi kerja keras anggota DPRD Kutim dan pejabat Pemkab Kutim yang terlibat dalam proses pembahasan Raperda.

Menurut Ardiansyah, Raperda ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah untuk melakukan pemeliharaan fasilitas umum di komplek perumahan yang dibangun oleh pengembang swasta. Hal ini penting karena banyak perumahan swasta yang saat ini memiliki fasilitas yang tidak memadai seperti jalan dan drainase.

“Dengan adanya Perda ini, Pemerintah sudah bisa mengambil langkah dalam memelihara fasilitas umum di lingkungan perumahan,” jelas Bupati.

Ardiansyah juga mengomentari ketentuan tentang penyediaan makam sebagai Fasilitas Umum (Fasum), yang tidak diwajibkan untuk saat ini. Namun, ia menegaskan bahwa jika ada pengembang yang memilih menyediakan makam, harus memastikan bahwa fasilitas tersebut representatif dan tidak kumuh.

“Pemerintah sudah menyiapkan alternatif dengan membangun 5 hektare makam di Sangatta Selatan. Namun, hal ini tidak menjadi kewajiban di setiap perumahan,” tambahnya.(Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button