DPRD Kutim Bahas Raperda Penyerahan Sapras dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan

KUTAI TIMUR – Paripurna ke-20 DPRD Kutai Timur (Kutim) mempertimbangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan di Kutim, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Joni.
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kutim pada hari Senin (22/4/2024) dan dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Sekretaris Dewan Juliansyah, serta 28 anggota dewan dan sejumlah Kepala PD lainnya dalam sidang II tahun 2023-2024.
Pansus Raperda yang diketuai oleh Jimmy telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2023 tanggal 17 Oktober 2023. Pansus merujuk pada berbagai undang-undang, termasuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah.
Jimmy menjelaskan bahwa pembahasan Raperda telah melewati beberapa tahapan rapat sebelumnya. “Rapat pertama dilaksanakan pada 18 Oktober 2023 untuk membahas dasar pengajuan Raperda berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Rapat kedua dilaksanakan pada 7 November 2023 dengan dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, serta bagian hukum Sekretariat Kabupaten Kutim untuk membahas aspek hukum dari Raperda,” ujarnya.
Rapat-rapat berikutnya dilanjutkan pada 18 November 2023, 22 November 2023, 12 Desember 2023, dan 15 Januari 2024 untuk melakukan penyempurnaan dan finalisasi terhadap Raperda tersebut. Hasil dari semua kegiatan Pansus akan dicatat dalam laporan rapat sebagai bagian dari laporan Pansus.
Jimmy juga menyoroti pentingnya penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam kawasan perumahan sebagai bagian dari prinsip good governance. “Menghasilkan lingkungan hunian yang sehat, aman, dan nyaman sangatlah penting dalam konteks pembangunan yang pesat. Setiap pengembang, baik dari sektor pemerintah maupun swasta, diharapkan untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal penyediaan lahan untuk sarana pemakaman sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
“Kami berharap agar Raperda ini, yang mengatur penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan perumahan di Kutim, dapat diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.(Adv)







