Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional Digelar di Suka Bumi

KUTAI TIMUR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di Kabupaten Suka Bumi, Jawa Barat. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim, Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Kutim secara virtual dari Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, pada Senin (22/4/2024) pagi. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kutim Murad Abdullah, perwakilan Camat Sangatta Selatan, Kelurahan Teluk Lingga, dan warga penerima sertifikat tanah.
Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan, dalam sambutannya menyatakan bahwa gerakan ini bertujuan mensinkronkan penataan aset dan akses, serta mendorong potensi usaha di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
“Gerakan ini mendorong potensi usaha melalui penataan aset dan akses,” ujarnya.
Poniso Suryo Renggono mengapresiasi dan mendukung program ini sebagai langkah strategis meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menjalankan program reforma agraria.
“Partisipasi aktif dalam gerakan ini diharapkan dapat mendukung reforma agraria yang berkelanjutan dan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kutim, Murad Abdullah, menjelaskan bahwa reforma agraria bertujuan menata kembali struktur kepemilikan tanah untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam periode 2021-2023, telah direalisasikan redistribusi tanah sebanyak 13.089 bidang, dan pada 2024 ditargetkan 2.426 bidang.
“Pola penataan aset juga dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dengan target 13.000 bidang di tahun 2024,” tambahnya.
Murad juga menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Kutim Nomor 79 tahun 2023, peserta PTSL dan redistribusi tanah dibebaskan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), untuk memudahkan masyarakat mendapatkan legalitas atas tanahnya.
Sebagai bagian dari reforma agraria, di Kecamatan Sangatta Utara dan Selatan telah dilakukan pemberdayaan ekonomi melalui pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pemberian bantuan modal usaha, pendampingan kelompok tani, nelayan, dan peternakan, serta pelatihan manajemen keuangan.
“Melalui gerakan ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan dapat tercapai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Acara diakhiri dengan penyerahan simbolis sertifikat tanah oleh Poniso Suryo Renggono dan Murad Abdullah kepada perwakilan warga, disusul dengan sesi foto bersama.(Adv)







