DPRD Kutai Timur Apresiasi Langkah Bea Cukai Sangatta dalam Pemberantasan BKC Ilegal

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi langkah tegas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Apresiasi ini disampaikan menyusul pemusnahan jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman keras (miras) senilai Rp 973,4 juta pada Selasa, 5 Maret 2024 lalu.
Ketua Komisi D (Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kutai Timur, Yan Ipuy, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan BKC ilegal. “Kami mengapresiasi kinerja Bea Cukai Sangatta yang telah berhasil mengamankan dan memusnahkan BKC ilegal dalam jumlah besar. Ini merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yan Ipuy menekankan pentingnya pengetatan pengawasan di wilayah perbatasan dan daerah-daerah yang sulit dijangkau. “Mengingat kondisi geografis Kutai Timur yang sangat luas dengan 18 kecamatan, kami menyadari tantangan yang dihadapi aparat. Karena itu, kami mendorong adanya peningkatan koordinasi antara Bea Cukai, Pemda, dan aparat penegak hukum lainnya,” tambahnya.
DPRD Kutai Timur juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat tentang bahaya BKC ilegal. “Kami mendukung upaya sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai. DPRD siap bermitra dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan kerugian akibat peredaran BKC ilegal,” tegasnya.(Adv-DPRD/Ty)







