Kriminal

Lagi Pesta Sabu, 2 Pengedar Barang Haram Dibekuk SatResnarkoba Polres Kutim

KUTAI TIMUR – 2 Pengedar Sabu kembali dibekuk oleh SatResnarkoba Polres Kutim saat tengah mengkonsumsi barang haram di salah satu rumah di kawasan Teluk Lingga, Sangatta Utara.

Dari kedua tersangka yang tertangkap tangan secara langsung tersebut didapati barang bukti sebanyak 4 poket sabu seberat 1,14 gram dan juga berbagai barang bukti lainnya.

Dikonfirmasi langsung terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim Akp Darwis menyampaikan bahwa kedua pelaku yang ditangkap oleh personelnya tersebut sebelumnya memang telah diincar oleh personelnya pasca adanya laporan warga setempat yang resah akibat ulah para pelaku.

“Satu perempuan dan satu laki laki. Inisialnya adalah PA (34) dan AM (24), mereka ditangkap ketika sedang asik pesta sabu. Dari tangan PA kami berhasil mengamankan 3 poket sabu seberat 0,86 gram dan dari AM 1 poket sabu seberat 0,28 gram,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menyebutkan bahwa 2 pelaku yang berhasil diringkus tersebut mendapatkan narkotika jenis sabu dari pengedar lainnya di Sangatta.

Selain itu, imbuhnya, para pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 KUHP sebagai konsekuensi dari pekerjaan haram yang dilakukan.

“Pelaku ini bukan residivis, belum pernah terjerat hukum karena terkenal lumayan licin. Terkait ancaman hukumannya antara 10-15 tahun,” tutupnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button