Bupati Kutai Timur Perpanjang Masa Jabatan Anggota BPD Hingga Delapan Tahun
KUTAI TIMUR – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, secara resmi mengumumkan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam tahun menjadi delapan tahun. Keputusan ini disampaikan dalam acara pengukuhan anggota BPD yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Penambahan masa jabatan ini tentunya memberikan ruang yang lebih luas bagi anggota BPD untuk memaksimalkan perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.
Ardiansyah juga menekankan pentingnya peran BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan. Menurutnya, BPD tidak hanya berperan dalam penandatanganan peraturan desa, tetapi juga sangat terlibat dalam proses pengambilan keputusan penting di desa melalui musyawarah dan rapat.
“Dengan peran yang lebih panjang, anggota BPD diharapkan dapat lebih efektif dalam membahas dan menyepakati berbagai kebijakan strategis di tingkat desa,” tambahnya.
Acara pengukuhan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Kutai Timur, Wakil Bupati Kutai Timur, Ketua Sementara DPRD Kutai Timur, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat pemerintah dan camat setempat. Pengukuhan ini dilakukan serentak untuk seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan anggota BPD dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pengembangan dan pengelolaan desa, serta mendukung program pembangunan yang telah direncanakan untuk mewujudkan Kutai Timur yang lebih maju.(𝓣𝔂)