Tidak Ada Urgensi, Pemkab Kutim Tolak Usulan Perubahan Batas Bontang
KUTAI TIMUR, Netizens.id– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim telah memutuskan untuk menolak usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang mengajukan perubahan batas wilayah. Keputusan ini diambil setelah serangkaian kajian dilakukan oleh Pemkab Kutim terkait relevansi dan urgensi perubahan tersebut.
Trisno, perwakilan Pemkab Kutim, menjelaskan bahwa batas antara Bontang dan Kutim telah ditetapkan sejak tahun 2005. “Kami tidak memandang ada permasalahan batas di sana,” ungkap Trisno. Ia menambahkan bahwa meskipun Pemkot Bontang beberapa kali mengusulkan perubahan batas wilayah, Pemkab Kutim telah melakukan kajian mendalam dan tidak menemukan masalah yang signifikan.
Menurut hasil kajian Pemkab Kutim, masyarakat setempat tidak mempermasalahkan batas wilayah, melainkan lebih kepada isu sosial dan ekonomi yang terjadi di lapangan. “Permasalahan yang ada lebih berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi, bukan dengan batas wilayah,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan batas wilayah tidak akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.
Pemkab Kutim dan DPRD Kutim sepakat dalam rapat paripurna untuk menolak usulan perubahan batas ini. Mereka menilai bahwa tidak ada urgensi untuk melakukan perubahan batas antara kedua wilayah tersebut. Sebaliknya, fokus utama saat ini adalah perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah perbatasan.
Pemkab Kutim terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan. Upaya pembangunan yang berkelanjutan telah dilakukan secara bertahap untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat.
“Yang perlu dilakukan adalah perbaikan dan optimalisasi pembangunan untuk meningkatkan sosial ekonomi masyarakat di daerah perbatasan,” pungkas Trisno.(Adv-Kominfo/Ty)