DPRD Kutai Timur Bahas Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
KUTAI TIMUR, Netizens.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pembahasan ini melibatkan sejumlah elemen terkait, antara lain Satpol PP, kepolisian, Dinas Perdagangan, serta instansi-instansi lainnya, dan juga masyarakat setempat. Anggota DPRD Kutim dari Komisi D, Yan, menjelaskan bahwa proses pembahasan ini membutuhkan partisipasi aktif berbagai pihak untuk memastikan peraturan yang dihasilkan dapat diterima oleh masyarakat.
“Anggaran untuk satu Perda tidak selalu ada, karena ada ketentuan tersendiri. Biasanya, kami melakukan beberapa kali studi banding dan sosialisasi, serta menerima masukan dari masyarakat. Hal ini penting karena objek dari Raperda ini adalah masyarakat itu sendiri,” ujar Yan saat diwawancarai di Kantor DPRD Kutim.
Menurut Yan, masukan dari masyarakat sangat penting agar Raperda ini dapat menciptakan ketertiban tanpa menimbulkan kebingungan atau potensi konflik. Ia menambahkan, pembahasan Raperda juga bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian, terutama dalam hal penegakan aturan lalu lintas.
“Poin-poin yang akan disosialisasikan antara lain larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, serta pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini,” tambah Yan.
Raperda ini juga melibatkan naskah akademik yang dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan dasar hukum yang kuat. Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, tim pembahasan akan melakukan studi banding ke daerah lain untuk menyesuaikan ketentuan yang relevan dengan kondisi di Kutai Timur.
“Kami akan membandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain, melihat hambatan yang mereka hadapi, serta solusi yang mereka terapkan. Dengan cara ini, kami berharap dapat menghasilkan Perda yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan di Kutai Timur,” pungkas Yan.
Secara umum, Perda ini mengatur penyelenggaraan ketertiban umum, pelindungan masyarakat, dan penegakan hukum terkait dengan berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur.(Adv-DPRD/Ty)