Kutai Timur

‎KLHK Beri Teguran, Kutim Didesak Benahi Pengelolaan Sampah

KUTAI TIMUR (Netizens.id) – Masalah pengelolaan sampah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin memprihatinkan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melayangkan tiga surat teguran kepada Pemkab Kutim sejak November 2024 hingga awal 2025. Salah satunya berupa sanksi administratif atas praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batota.

‎Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Dewi, mengakui penanganan sampah di daerahnya belum berjalan optimal. Ia menekankan pentingnya perubahan pola pikir masyarakat sebagai kunci utama dalam menanggulangi persoalan tersebut.

‎“Jika tidak diantisipasi dengan baik, maka akan timbul permasalahan lingkungan akibat sampah yang tidak terkelola,” tegas Dewi, Sabtu (19/7/2025) lalu.

‎DLH mencatat timbulan sampah di Kutim mencapai 81.915 ton per tahun, atau setara 224 ton per hari. Separuh di antaranya berasal dari dua kecamatan terpadat, yakni Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, yang menyumbang sekitar 110 ton sampah per hari.

‎Sebagai langkah awal, Pemkab Kutim mulai merevitalisasi TPA Batota dan menyusun program perubahan perilaku masyarakat melalui instruksi bupati. Instruksi tersebut melibatkan RT, desa, camat, pelaku usaha, rumah sakit, hingga hotel dalam pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

‎Sebanyak 20 RT ditetapkan sebagai proyek percontohan dan didampingi langsung oleh DLH untuk melakukan pemilahan serta pengolahan sampah rumah tangga. Di sisi lain, DLH juga tengah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) kebersihan di tiga zona, mempercepat penyusunan masterplan persampahan, serta merancang pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai solusi jangka panjang.

‎Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kutim, Sugio, menyebut pihaknya juga tengah merancang regulasi pengelolaan sampah di tingkat kabupaten. Salah satu gagasan yang tengah digodok adalah penerapan sanksi sosial, seperti menayangkan video pelanggar di videotron, sebagai alternatif dari sanksi denda.

‎“Kalau dendanya sampai Rp50 juta, mungkin tidak semua takut. Tapi kalau videonya diviralkan dan diputar di videotron dua hari saja, bisa bikin keringat dingin,” ujar Sugio dalam wawancara terpisah, Senin (21/7/2025).

‎Ia juga menyoroti keterbatasan anggaran sebagai tantangan utama.

‎“Idealnya, 2 persen dari APBD dialokasikan untuk pengelolaan sampah. Tapi DLH Kutim hanya menerima kurang dari 1 persen. Ya, ini sedang kami perjuangkan. Sambil jalan, kami maksimalkan peran masyarakat. Karena siapa lagi yang akan menjaga lingkungan ini kalau bukan kita?” katanya.

‎Meski sanksi administratif memungkinkan untuk diterapkan, DLH mengaku belum bisa bertindak tegas karena belum ada kerja sama formal dengan Satpol PP sebagai penegak Perda. Untuk sementara, pendekatan yang digunakan masih bersifat preventif melalui sosialisasi dan pembinaan.(RH)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button