Kutai Timur

Kutim Peringkat Ketiga Kasus Pernikahan Dini di Kaltim

KUTAI TIMUR (Netizens.id) – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menempati peringkat ketiga tertinggi kasus pernikahan dini di Kalimantan Timur berdasarkan data Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) tahun 2024. Tercatat ada 47 kasus, terdiri dari 12 laki-laki dan 35 perempuan.

Jumlah tersebut berada di bawah Kota Balikpapan (52 kasus) dan Samarinda (48 kasus).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim, Idham Cholid, menyebut sepanjang 2024 terdapat 111 permohonan dispensasi nikah, namun tidak seluruhnya dikabulkan oleh pengadilan agama.

“Yang mengajukan cukup banyak, tapi tidak semuanya disetujui. Dalam prosesnya, pengadilan agama berkoordinasi dengan kami sebelum mengambil keputusan,” ujar Idham, Senin (28/7/2025).

‎DPPPA Kutim terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi, khususnya parenting keluarga. Materi yang disampaikan meliputi dampak pernikahan dini dari sisi kesehatan, psikologi, dan sosial.

Idham mengungkapkan, faktor utama pendorong pernikahan dini di Kutim adalah persoalan ekonomi dan kehamilan di luar nikah. “Rata-rata karena ekonomi. Anak putus sekolah lalu dinikahkan. Yang kedua karena ‘kecelakaan’, sudah hamil duluan sehingga orang tua mengajukan dispensasi,” jelasnya.

‎Ia juga menyoroti masih adanya pandangan keliru di masyarakat. “Daripada anak tidak sekolah, dianggap lebih baik dinikahkan agar bisa bantu ekonomi keluarga,” tambahnya.

Meski kasus tersebar di seluruh wilayah, pola penyebabnya berbeda. “Faktor ekonomi lebih banyak di daerah pedesaan, sedangkan kehamilan di luar nikah banyak terjadi di kawasan perkotaan,” pungkas Idham.

‎DPPPA Kutim berkomitmen memperkuat sinergi lintas lembaga untuk menekan angka pernikahan anak dan meningkatkan kesadaran keluarga tentang pentingnya pendidikan dan perlindungan anak.(Ty)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button