Peristiwa Daerah

Kejari PPU Tetapkan Tersangka Korupsi Pelabuhan

NUSANTARA, Netizens.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan dua mantan pejabat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya diduga menyelewengkan dana pengelolaan pelabuhan yang menjadi jalur vital bongkar muat logistik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tersangka yang merupakan mantan kepala desa dan mantan direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumi Harapan tersebut kini resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Christoper Bernata, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah berupa dokumen surat dan keterangan saksi.

Modus yang digunakan para tersangka adalah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang tidak sah. Forum tersebut digunakan untuk memanipulasi besaran nilai setoran dari BUMDes ke kas desa terkait pendapatan pelabuhan.

“Nilai setoran yang ditetapkan tidak sebanding dengan pendapatan riil dari kapal-kapal yang sandar. Terjadi selisih signifikan antara pendapatan yang seharusnya diterima dengan yang dilaporkan,” jelas Christoper, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp5 miliar. Perkara ini mencakup periode pengelolaan dana dari tahun 2022 hingga akhir 2024, saat aktivitas logistik IKN sedang meningkat pesat.

Christoper mengakui proses penyidikan memakan waktu cukup lama karena kompleksitas verifikasi data di lapangan.

“Kami harus memastikan jumlah kapal yang sandar serta memeriksa agen dan vendor yang terlibat untuk mencocokkan arus keuangan yang sebenarnya,” terangnya.

Kasus ini menjadi atensi publik mengingat Desa Bumi Harapan merupakan wilayah yang bersinggungan langsung dengan pembangunan IKN, di mana transparansi pengelolaan dana publik menjadi kunci keberlanjutan pembangunan nasional.

Saat ini, kedua tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Meski sementara ini penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain, Kejari PPU menegaskan peluang pengembangan perkara tetap terbuka lebar.

“Jika nanti dalam fakta persidangan ditemukan hal-hal baru atau keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan lanjutan,” pungkas Christoper.(*/mn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button