DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-III, di Minggu Kedua September

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan Tahun Sidang 2023-2024, berlangsung pada Rabu (13/9/2023) siang di Ruang Sidang Utama.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Joni, sidang berlangsung yang diikuti 21 anggota dewan yang berasal dari berbagai Parpol dan Fraksi yang duduk dikantor legislatif Bukit Pelangi.
Terdapat dua agenda yang dibahas dalam Rapat Paripurna kali ini, pertama terkait penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang A. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan B. Penyerahan Prasarana, Sarana & Utilitas Umum pada Kawasan Perumahan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono untuk menyampaikan perihal tersebut diatas. Kembali pada Ketua DPRD Joni, dirinya menyebutkan rapat paripurna kali ini penting sekali. Mengingat berkaitan dengan pembangunan di Kutim, untuk itu perlu diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
“Ini dituangkan pada Pasal 94, bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda. Begitu pula berkenaan dengan Raperda penyerahan prasarana sarana dan fasilitas umum pada kawasan perumahan di kawasan Kabupaten Kutai Timur yang didasari oleh Permendagri Nomor 9 Tahun 2009,” tukas politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.
Dimana selanjutnya masuk ke agenda kedua, yakni penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang A. Pengarusutamaan Gender dan B. Pencegahan Penanggulangan HIV/AIDS. (Erw)







