13 Perusahaan di Kutim Terjerat Peringkat Merah Properda, DPRD Desak Evaluasi dan Tindak Tegas

KUTAI TIMUR (Netizens.id) – Sebanyak 13 perusahaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tercatat memperoleh peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Properda) Kalimantan Timur 2024. Temuan ini memicu respons keras dari jajaran eksekutif dan legislatif daerah, yang menilai pelanggaran tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dalam memenuhi kewajiban lingkungan.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Dewi, menjelaskan bahwa Properda merupakan kewenangan penuh DLH Provinsi Kaltim. DLH kabupaten hanya berperan dalam menyampaikan data ketaatan perusahaan.
“Beberapa perusahaan yang merah kemarin itu memang masih memiliki kewajiban sanksi yang belum diselesaikan,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).
Sebagian besar pelanggaran tergolong berat, khususnya dalam sistem Land Application, yakni penggunaan air limbah cair untuk menyuburkan lahan sawit. Ketidaksesuaian antara luasan lahan dan izin menyebabkan kelebihan dosis air limbah yang melanggar ketentuan debit dan rotasi dalam izin lingkungan.
“Kalau luasannya tidak terpenuhi, otomatis dosisnya bertambah. Dan itu masuk pelanggaran berat,” tegas Dewi.
DLH Kutim telah menurunkan tim pengawas ke wilayah Sangkulirang untuk mengevaluasi progres pemenuhan sanksi. Jika kewajiban telah dipenuhi sepenuhnya, sanksi bisa dicabut.
13 Perusahaan Berperingkat Merah:
1. PT Bumi Mas Agro
2. PT Etam Bersama Lestari
3. PT Fairco Agro Mandiri
4. PT Gunta Samba-Ampanas
5. PT Kobexindo Cement
6. PT Long Bangun Prima Sawit
7. PT Multi Pacific International – Cipta Graha Factory
8. PT Nusaraya Agro Sawit
9. PT Sumber Kharisma Persada
10. PT Tawabu Mineral Resources
11. PT Telen Bukit Permata Mill
12. PT Telen Pengadan Baay Mill
13. PT Wira Inova Nusantara – Susuk Factory
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menilai hasil Properda sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak bekerja sembarangan tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
“Jangan sampai mereka bekerja seakan tidak menghargai lingkungan. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” tegasnya.
Ia memastikan DPRD Kutim akan menindaklanjuti persoalan ini bersama DLH melalui forum resmi, bahkan membuka opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) jika diperlukan.
“Kami tidak memandang ini sekadar urusan DLH. DPRD juga harus aktif mendorong perusahaan menindaklanjuti temuan tersebut.”
Dari tingkat provinsi, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Arfan, menyatakan telah mendapat instruksi dari Gubernur untuk menelusuri perusahaan yang bermasalah dalam pengelolaan lingkungan.
“Komisi III sudah turun ke beberapa perusahaan atas imbauan Gubernur. Tapi karena masih masa reses, tindak lanjutnya akan dilakukan setelah reses berakhir,” kata Arfan.
Ia menegaskan bahwa penindakan tidak boleh tebang pilih. “Silakan berinvestasi, tapi jangan langgar norma-norma lingkungan. Kita tidak bisa membiarkan perusahaan mengabaikan tanggung jawabnya hanya karena punya nama besar.”
Properda dan Propernas adalah instrumen pengawasan lingkungan dari pemerintah daerah dan pusat untuk mendorong ketaatan perusahaan terhadap peraturan dan izin lingkungan. Meski indikator keduanya serupa, standar penilaian nasional dinilai lebih ketat dibandingkan versi daerah.(Ty)







