DPRD Kutai Timur Bahas Perubahan APBD dan Bentuk Pansus

SANGATTA, Netizens.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur melaksanakan Rapat Paripurna perdana masa persidangan kesatu tahun sidang 2025-2026 pada Senin (2/9/2025) di Sangatta. Rapat yang diikuti 24 anggota DPRD ini membahas dua agenda strategis: penyampaian nota pengantar perubahan APBD 2025 dan pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus).
Dalam nota pengantarnya, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa pendapatan daerah mengalami penurunan signifikan dalam perubahan APBD 2025. Pendapatan yang semula diproyeksikan Rp11,15 triliun turun menjadi Rp9,38 triliun, atau mengalami penurunan sebesar Rp1,78 triliun (15,62%).
“Penurunan ini disebabkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, serta keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi dan program,” papar Ardiansyah dalam sambutannya, Selasa (2/9/2025).
Bupati menjelaskan bahwa belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp11,14 triliun menjadi Rp9,48 triliun setelah ditambah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2024 sebesar Rp113,97 miliar, sehingga penurunan mencapai 14,92%.
Pemerintah daerah akan mengarahkan belanja pada program prioritas, termasuk 50 program unggulan sesuai amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2024. Selain itu, dialokasikan penyertaan modal sebesar Rp15 miliar untuk Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tuah Benua Kutai Timur.
Sementara itu, Bupati Ardiansyah menekankan komitmen pemerintah untuk menerapkan prinsip “money follow program and spending better” dengan memfokuskan alokasi anggaran pada program-program prioritas yang disepakati bersama.
“Tanpa kolaborasi sinergis antara lembaga eksekutif dan legislatif, pembangunan di Kutai Timur tidak akan dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan sesuai target yang diharapkan,” tegas Bupati.
Dalam agenda kedua, Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi secara resmi menetapkan pembentukan dua Pansus yang akan menangani rancangan peraturan daerah strategis.
Pansus pertama yang dipimpin Faisal Rahman, S.H., dengan Wakil Ketua Hasbullah, S.Ag., M.Ag., bertugas membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035. Revisi ini bertujuan menyelaraskan dengan kebijakan nasional strategis seperti pembangunan ekonomi hijau, pengembangan sektor tambang, perkebunan, dan pertanian modern untuk mewujudkan “Kutai Timur tangguh, mandiri, dan berdaya saing.”
Sementara Pansus kedua dipimpin Asti Majar, S.E., M.Si., dengan Wakil Ketua Hajah Mulyana, S.E., yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak. Pembentukan ini merespons amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 yang mewajibkan seluruh kabupaten di Indonesia menjadi Kabupaten Layak Anak.
“Tujuan rancangan peraturan daerah ini adalah menjadikan Kabupaten Kutai Timur sebagai daerah yang mendukung tumbuh kembang anak, bebas dari diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi terhadap anak,” tegas Jimmi.
Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi menegaskan bahwa rapat paripurna ini akan menghasilkan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD terkait kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun anggaran.
“Rancangan KUA dan rancangan PPAS menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja yang diberikan kepada perangkat daerah. Kami berharap penyampaian perencanaan pembangunan dan keuangan akan terlaksana dengan baik, sinergis, dan terarah dengan tujuan untuk meningkatkan laju pembangunan,” ungkap Jimmi.
Jimmi menambahkan bahwa tahapan penyampaian nota pengantar rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90 tentang pengelolaan keuangan daerah. Aturan tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah harus menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama, dengan kesepakatan ditandatangani paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
Kedua Pansus diberi kewenangan untuk berhubungan dengan instansi pemerintah atau pihak lain yang diperlukan, dengan seluruh biaya operasional dibebankan pada APBD Sekretariat DPRD Kutai Timur. Keputusan pembentukan Pansus berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki jika ditemukan kekeliruan.
Rapat paripurna ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, para Asisten, PLT Sekretaris DPRD, Kepala OPD, serta tokoh organisasi sosial, politik, agama, dan adat, serta rekan media massa.(Q)







