Beban Berat PPK OPD dalam Pengadaan Barang Jasa Kutim, LPSE hanya Fasilitator
KUTAI TIMUR, Netizens.id – Penumpukan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kutai Timur yang terjadi di akhir tahun ternyata lebih membebani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibandingkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Asisten II Pemkab Kutim, Noviari Noor, menjelaskan, meski LPSE harus mengakomodir ribuan paket pekerjaan dengan personel yang terbatas, sistem elektronik yang digunakan membuat beban kerja mereka masih bisa diatasi.
“Berdasarkan informasi Pak Rian sebagai Kabag, personel pokja itu sudah 20-an orang. Jadi semuanya karena sistem elektronik ya, jadi mereka masih bisa mengatasi,” ungkap Noviari seusai mengikuti Upacara Peringatan Hari Guru Nasional di halaman depan Kantor Sekretariat Daerah, Selasa (25/11/2025).
Ia menegaskan bahwa beban terberat justru ada pada PPK yang bertugas di masing-masing OPD. Para PPK inilah yang harus menyiapkan segala dokumen, melakukan penyusunan draft, hingga mengajukan usulan paket pekerjaan ke LPSE.
“Yang bebannya berat sebenarnya di PPK, PPK di OPD. Ya kan harus menyiapkan segala sesuatunya, harus men-draft mengajukan usulan ke LPSE,” jelasnya.
Noviari menambahkan, dalam pengadaan barang dan jasa tahun ini, beban kerja memang lebih berat di sisi PPK yang ada di OPD. Mereka harus bekerja ekstra untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum paket pekerjaan bisa diproses lebih lanjut oleh LPSE.
“Jadi kalau untuk PBJ, di tahun pengadaan barang dan jasa itu sebenarnya di tahun ini lebih beratnya ke PPK-nya atau yang ada di OPD,” tegasnya.
Selain faktor sumber daya manusia, Noviari juga menyoroti kendala teknis sistem yang digunakan. Menurutnya, sistem aplikasi pengadaan elektronik juga memiliki keterbatasan kapasitas ketika dibebani banyak usulan dalam waktu bersamaan.
“Memang sistem ya, sistem itu bisa overload juga. Jadi di dalam suatu waktu terus kemudian dibebani dengan semua usulan, semua paket-paket pekerjaan dia akan berat, lemot mungkin gitu ya. Seperti biasa kalau sistem aplikasi itu seperti itu,” jelasnya.
Kondisi ini diperparah dengan penerbitan DPA yang terlambat di Oktober, sehingga semua proses pengadaan harus dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas hingga akhir tahun. Kombinasi antara keterbatasan waktu, beban kerja PPK yang berat, dan sistem yang kadang overload menjadi faktor penyebab menumpuknya pekerjaan pengadaan di injury time.
Untuk mengantisipasi hal serupa terulang di tahun 2026, Noviari menyatakan komitmen bahwa seluruh administrasi seperti SK PPK dan dokumen pendukung lainnya harus sudah tuntas pada Desember 2025. Dengan demikian, pada Januari 2026 proses pengadaan sudah bisa berjalan lancar tanpa kendala administratif.
“Di Desember kita administrasi seperti SK PPK, SK segala macam itu harus sudah tuntas di situ. Jadi Januari kita sudah bisa running,” pungkas Noviari. (Adv-Kominfo/Qi)







