13.475 Titik Panas Terdeteksi di Kawasan Konsesi Kalimantan Timur, WALHI Ajukan 8 Tuntutan kepada Pemerintah
SAMARINDA — Hasil pemantauan titik panas (hotspot) yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur sepanjang 1–25 Agustus 2026 mengungkap adanya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengintai kawasan konsesi perkebunan, pertambangan, dan kehutanan di provinsi tersebut.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Fathur Roziqin, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa tim GIS WALHI Kaltim mencatat sekitar 5.266 titik panas berada di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), 4.474 titik di area pertambangan, dan 3.735 titik di lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit. Secara keseluruhan, jumlah titik panas di seluruh area konsesi mencapai 13.475 titik, sementara 2.839 titik lainnya ditemukan di luar wilayah konsesi.
Penyebaran titik panas di kawasan industri ekstraktif ini terpantau cukup tinggi di sejumlah kabupaten:
Berau: 1.844 titik di konsesi tambang, 3.015 titik di PBPH, 1.047 titik di HGU sawit
Paser: 1.590 titik di konsesi tambang, 276 titik di PBPH, 291 titik di HGU sawit
Kutai Timur: 492 titik di konsesi tambang, 1.678 titik di PBPH, 700 titik di HGU sawit
Kutai Kartanegara: 452 titik di konsesi tambang, 174 titik di PBPH, 1.084 titik di HGU sawit
Kutai Barat: 67 titik di konsesi tambang, 88 titik di PBPH, 455 titik di HGU sawit
Mahakam Ulu: 6 titik di konsesi tambang, 22 titik di PBPH, 154 titik di HGU sawit
Penajam Paser Utara: 4 titik di konsesi tambang, 13 titik di PBPH, 4 titik di HGU sawit
Fathur menjelaskan bahwa timnya juga mengelompokkan sebaran titik panas berdasarkan skala peringkat di tiga sektor utama, yakni pertambangan, kehutanan (PBPH), dan perkebunan.
Ia menegaskan bahwa temuan paling krusial dari analisis tersebut adalah dominannya titik panas yang justru berada di dalam wilayah konsesi perusahaan. Menurutnya, fakta ini menjadi bukti nyata bahwa akar persoalan karhutla bukan semata faktor alam, melainkan kegagalan negara dan korporasi dalam menjaga ekologi, lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan, serta buruknya pengelolaan konsesi oleh perusahaan.
“WALHI Kalimantan Timur memandang karhutla bukan sekadar persoalan musim kemarau. Kebakaran yang terus berulang ini justru mencerminkan salah urus penyelenggaraan negara atas ekosistem dan sumber penghidupan rakyat, sekaligus tunduknya negara pada kepentingan korporasi,” tegas Fathur.
Ia menambahkan, dampak karhutla pada akhirnya ditanggung rakyat—mulai dari terganggunya kesehatan, terkurasnya anggaran negara untuk penanganan bencana, rusaknya tata kelola ruang hidup, hingga generasi mendatang yang akan kehilangan keadilan ekologis.
“Pemerintah semestinya menghentikan karhutla, mengevaluasi perizinan, memperbaiki tata kelola, dan meminta pertanggungjawaban korporasi,” ujarnya.
Delapan Desakan WALHI Kaltim kepada Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Aparat Berwenang:
Mengevaluasi secara menyeluruh perizinan dan konsesi yang tumpang tindih dengan titik panas dan wilayah terbakar—khususnya PBPH, tambang, dan HGU sawit—termasuk kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla.
Menindak tegas dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan tanpa pandang bulu, tidak hanya menyasar masyarakat di tingkat tapak.
Menghentikan penerbitan izin baru dan perluasan konsesi di wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi, terutama yang memiliki riwayat kebakaran berulang dan ekosistem gambut.
Membuka seluruh data dan hasil audit kepatuhan lingkungan kepada publik, termasuk data konsesi, titik kebakaran, dan tindakan hukum terhadap perusahaan terkait.
Mengevaluasi tata ruang Kalimantan Timur dengan menjadikan karhutla sebagai indikator kegagalan tata kelola ruang.
Menghentikan kebijakan dan proyek yang menambah tekanan terhadap hutan dan ruang hidup masyarakat, termasuk proyek strategis nasional.
Memastikan pemulihan ruang hidup masyarakat terdampak karhutla, termasuk masyarakat adat dan lokal.
Mengevaluasi kinerja Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan Kementerian ATR/BPN selaku pihak yang banyak menentukan perizinan konsesi.(*/mn)







