Peristiwa Daerah

DLH Kubar Temukan Sejumlah Pelanggaran Pengelolaan Limbah Air dan B3 Milik PT Kencana Wilsa

KUTAI BARAT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada rapat kerja dengar pendapat di ruang komisi lantai II DPRD Kubar telah menyampaikan presentasi tentang hasil Kunjungan Kerja (Kunker) DLH dan DPRD Kubar ke PT Kencana Wilsa pada 14 April 2022 lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubar, Ali Sadikin, dalam presentasinya menjelaskan, dalam kunker tersebut di pit pertama ditemukan pembukaan lahan seluas 1,5 hektar yang aliran run off nya tidak di arahkan kekolam pengendapan.

Hal ini tentunya melanggar pasal 130 PP Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selanjutnya juga tidak ada pengelolaan air run off yang langsung mengalir ke media lingkungan. Hal ini melanggar pasal 151 ayat (1) PP No.22 tahun 2021 tentang penyelanggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang penanggung jawabnya usaha dan kegiatan yang menyebabkan pencemaran air wajib melakukan penanggulangan pencemaran air. Hal ini juga melanggar pasal 151 ayat 2 poin C PP No.22 tahun 2021 tentang penyelanggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Hal ini juga melanggar pasal 128 ayat 2 PP No.22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tidak ada SOP tanggap darurat terhadap pengelolaan air run off kegiatan pertambangan. Keempat yakni, tidak tersedia sarana dan pasara pengelolaan air limbah,” jelasnya, Senin (11/04/2022).

Tambah dia lagi, yang kedua yaitu, juga tidak ada pengelolaan air run off yang langsung mengalir ke media lingkungan. Hal ini melanggar pasal 151 ayat (1) PP No.22 tahun 2021 tentang penyelanggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang penanggung jawabnya usaha dan kegiatan yang menyebabkan pencemaran air wajib melakukan penanggulangan pencemaran air. Hal ini juga melanggar pasal 151 ayat 2 poin C PP No.22 tahun 2021 tentang penyelanggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi, “Pelanggaran pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan cara penghentian sumber pencemaran air”.

“Nomor tiga yaitu, hal ini melanggar pasal 151 ayat 1 PP No.22 tahun 2021 tentang penyelanggaraan perlindungan lingkungan hidup yang dimaksud yaitu, penanggung jawab usaha dan atau kegiatan menyebabkan pencemaran air wajib melakukan penanggulangan pencemaran air,” ujarnya.

Kemudian aspek pengendalian pencemaran air yang berada di lokasi Sungai Terioh ditemukan kegiatan pembukaan lahan seluas 1,5 hektar yang aliran run off tidak diarahkan kekolam pengendapan.

“Dilokasi Sungai Terioh ditemukan juga adanya kegiatan pembangunan jembatan dengan menimbun badan sungai Terioh. Tidak ada pengelolaan air run off yang langsung mengalir ke sungai terioh dan masih banyak lagi pelanggaran yang kami temukan dilokasi milik PT Kencana Wilsa,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa ada 8 aspek pengelolaan limbah B3 yang menjadi temuan DLH Kubar saat berada di lapangan atau dilokasi PT Kencana Wilsa yaitu:

1. Tidak melakukan pengelolaan LB3, melanggar pasal 285 ayat 1 PP 22/2021

2. Tidak Meliki izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 (TPS-LB3)

3.Tidak memiliki izin bangunan penyimpanan limbah B3.

4.Tidak memiliki book dan neraca limbah B3 , melanggar pasal 295 PP 22/2021, kewajiban penyimpanan LB3 dilakukan dengan cara melaksanakan pencatatan nama dan jumlah LB3 yang dihasilkan.

5.Tidal memiliki SOP dan tanggap darurat.

6.Tidak ada pemilahan limbah B3 berdasarkan karakteristiknya.Melanggar pasal 285 PP 22/2021.

7. Terdapat ceceran limbah B3 dimedia tanah.

8.Limbah B3 diletakan pada tempat terbuka diatas media tanah.Sehingga ini melanggar pasal 286 tempat penyimpanan LB3 harus memenuhi persyaratan yaitu, lokasi penyimpanan LB3 yang sesuai dengan jumlah LB3 ,karakteristik LB3, dan dilengkapi dengan upaya pengendalian pencemaran lingkungan. (Taufiq)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Eeeaaaaaa copas yaa .........................