AdvertorialDPRD

Wakil Ketua II DPRD Minta Pemkab Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat

KUTAI TIMUR – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Arfan, mencermati perihal terkait program Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan adanya perbedaan antara keinginan masyarakat dan aturan main yang berkenaan pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

“Sempat mengikuti beberapa Musrenbang, rata-rata keluhan masyarakat terkait perihal apa yang dijanjikan pemerintah AS-KB terkait anggaran infrastruktur dasar,” tukasnya.

Pihaknya di DPRD Kutim mengalami sedikit kendala, soal pengadaan. Di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) seiring dengan aturan yang menetapkan pada SIPD, dimana harus menyesuaikan dan memuat sesuai dengan visi dan misi dari pemerintahan sekarang.

“Saya lihat usulan kami di tahun 2023, ada beberapa program yang direncanakan oleh anggota dewan tidak masuk dalam sistem, sehingga kita mengikuti alur saja. Bahkan ada beberapa program saya tidak bisa jalan, karena tidak masuk dalam SIPD,” terangnya.

Mulai dari pengadaan seng, pengadaan tandon air, serta kebutuhan-kebutuhan mendasar terkait pembangunan ditingkatan masyarakat dan konstituen, karena kebutuhan hasil usulan masyarakat pada saat reses yang dilakukan DPRD dianggap bukan kebutuhan prioritas.

“Kedepan kita berharap, Pemkab memperhatikan keluhan-keluhan masyarakat. Karena kita reses juga menggunakan sistem berupa anggaran negara. Tentu apa yang disampaikan masyarakat menjadi sesuatu yang harus di realisasikan. Sementara ini terkendala perihal itu,” ujar Ketua DPD NasDem Kutai Timur ini.

Item-item pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak lepas dari perihal listrik, air, hingga jalan. Karena itu berpengaruh sekali dengan kehidupan mereka sehari-hari, baik dalam aktivitas ekonomi, sosial kemasyarakatan, pendidikan, hingga kebudayaan.

“Itulah yang menyebabkan beberapa usulan saya melalui hasil reses ke masyarakat belum terpenuhi oleh pemerintah. Karena tidak masuk dalam SIPD,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kutim.

Hal yang dibicarakan oleh Arfan ini tidak lagi bicara kebutuhan konstituen partai atau daerah pemilihannya semata, namun sebagai Wakil Ketua II DPRD Kutim. Ia berbicara mengenai usulan-usulan masyarakat Kutim yang tersebar di 18 kecamatan. (ADV-DPRD/Eqy/Ron)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button