DPRD Kabupaten Kutai Timur Gencar Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2016

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Secara bertahap, anggota DPRD mengunjungi sejumlah wilayah untuk mensosialisasikan tentang Perda Perlindungan Anak tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur Novel Tyty Paembonan menyampaikan, bahwa Perda Perlindungan Anak merupakan payung hukum yang mengatur tentang perlindungan anak di Kutim. Perda ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Secara detail, Perda ini mengatur tentang hak anak, kewajiban orang tua dan keluarga, kewajiban pemerintah, serta sanksi bagi pelanggar.
“Saat ini kami sedang rutin dan gencar gencarnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Perda Perlindungan Anak. Kami mengunjungi sejumlah daerah untuk menyampaikan hal ini kepada masyarakat di Kabupaten Kutim,” kata dia.
Novel juga menyebut, perlu adanya peran masyarakat dalam melindungi anak. Masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi anak dengan cara melaporkan kasus kekerasan atau eksploitasi anak kepada pihak yang berwenang. Masyarakat bisa memberikan edukasi tentang perlindungan anak kepada anak-anak.
“Banyak pihak yang bisa terlihat untuk mensosialisasikan Perda ini. Khususnya masyarakat, mereka bisa berperan aktif dalam melindungi anak dengan cara melaporkan kasus kekerasan ataupun ekploitasi anak,” tegasnya.
Ia menilai, selama ini banyak hak anak yang masih terabaikan. Contoh, anak usia sekolah sudah ada yang harus bekerja di jalanan, kasus kekerasan rumah tangga melibatkan anak, kasus kehamilan anak diluar nikah dan lain sebagainya. Sehingga, Pemkab punya kewajiban untuk menyiapkan sarana pendidikan, kesehatan agar kasus tersebut bisa dicegah dan diminimalisir. (Adv/DPRD/Ne)







