Soal Pembangunan Daerah, Yan Jelaskan Peran DPRD

KUTAI TIMUR – Ihwal membangun daerah tak hanya menjadi tanggung jawab kepala daerah. Tahapan perencanaan pembangunan, DPRD memiliki peranan penting sebagai pembuat keputusan untuk menyetujui anggaran pembangunan daerah.
Pada pembangunan daerah, diperlukan APBD sebagai penggeraknya. Dalam pembuatan APBD, DPRD memiliki peran penting dalam mengesahkan hal tersebut. Sebab dokumen itu membutuhkan persetujuan legislatif dalam penetapannya.
Hal tersebut diutarakan oleh Anggota DPRD Kutim, Yan Ipuy dari Partai Gerindra saat dikonfirmasi terkait peran DPRD dalam pembangunan daerah di kantornya.
“Selain itu, dalam pembelanjaan APBD juga berada di bawah pengawasan DPRD. Mulai dari pembelanjaan APBD untuk melakukan pembangunan daerah, misalnya untuk pembangunan jalan, gedung, dan lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, setiap daerah wajib membuat laporan pembangunan dan melakukan evaluasi dalam pembangunan daerah. Tujuannya adalah memastikan pembangunan daerah yang menggunakan dana APBD berjalan lancar.
Salah satu peran DPRD yang berpengaruh dalam pembangunan suatu daerah adalah membuat pola dasar pembangunan daerah. Pola dasar tersebut akan dibentuk menjadi peraturan daerah yang menjadi landasan dalam pembangunan daerah.
Peran masyarakat juga dibutuhkan dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, kunjungan ke masyarakat dilakukan untuk mendengar aspirasi, keinginan, serta menerima pendapat dan saran dari mereka. Peran masyarakat penting karena pembangunan daerah tidak hanya keputusan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat.
Selain itu, DPRD juga memiliki peran sebagai pengarah dalam pembangunan daerah. DPRD memiliki peran dalam mengawasi pembangunan daerah agar anggaran APBD dapat digunakan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan. DPRD juga memiliki hak untuk menentukan sektor mana yang harus dibangun terlebih dahulu dan mana sektor yang harus dievaluasi. Oleh karena itu, rancangan pembangunan daerah harus diketahui oleh DPRD.
Setelah pembangunan daerah dilaksanakan, DPRD juga memiliki peran dalam evaluasi pembangunan daerah. Sebagai lembaga yang menyetujui APBD, DPRD memiliki pengawasan terhadap penggunaan dana APBD untuk pembangunan daerah. Oleh karena itu, DPRD memiliki hak untuk meminta evaluasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Pembangunan daerah harus selaras dengan tujuan dan APBD yang sudah ditetapkan. Selain itu, penggunaan dana APBD juga harus diperhatikan dan diawasi agar digunakan secara benar untuk tujuan pembangunan yang baik. DPRD memiliki fungsi pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah agar berjalan lancar. Selain itu, partisipasi dari pemerintah dan masyarakat juga diperlukan,” tutupnya. (Adv/DPRD/J)







