AdvertorialDPRD

Tugas dan Kewajiban DPRD Kutai Timur dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tugas dan kewajiban dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang disusun bersama dengan Bupati Kutai Timur untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Selain itu, DPRD juga bertanggung jawab dalam membahas dan menyetujui rancangan Perda terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama dengan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, DPRD juga melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Peraturan Bupati, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.

“Di antara tugas DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur, memilih wakil Kepala Daerah dalam situasi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah, memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terkait rencana perjanjian internasional di daerah, serta memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Itu adalah tugas yang dijalankan oleh DPRD,” kata Abdi Firdaus, Anggota DPRD, saat diwawancarai langsung di ruang kerjanya.

Selain itu, sebagai legislator, Abdi Firdaus juga menjelaskan bahwa anggota dewan memiliki 6 hak khusus, yaitu hak untuk mengajukan rancangan Perda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk membela diri, hak imunitas, hak protokoler, serta hak dalam hal keuangan dan administrasi.

Ditambahkannya anggota DPRD juga memiliki 11 kewajiban yang harus dilaksanakan dalam menjalankan tugasnya, antara lain, memegang teguh dan menerapkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dan mematuhi peraturan perundang-undangan, mempertahankan dan menjaga kerukunan nasional serta kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberikan prioritas pada kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

Selanjutnya, juga menjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, mematuhi prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mematuhi Tata Tertib dan Kode Etik, menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menerima dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politik kepada konstituen di daerah pemilihan masing-masing.

“Ini dipaparkan secara umum, sehingga masyarakat dapat mengetahui langsung tugas dan kewajiban DPRD secara umum, termasuk legislator yang mereka pilih,” pungkasnya. (Adv/DPRD)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button