Indominco Sulap Lahan Eks Tambang Jadi Arboretum
KUTAI TIMUR – PT Indominco Mandiri (IMM) berhasil “menyulap” lahan eks tambang batu bara menjadi arboretum di kawasan reklamasi berlokasi di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Arboretum adalah semacam kebun botani atau hutan buatan yang ditujukan sebagai tempat pelestarian dan penelitian berbagai macam bibit pohon. Arboretum dibuat untuk sarana penelitian dan pendidikan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong berkesempatan mengunjungi Arboretum Kanahuang dan Arboretum 30 Gemilang, Rabu (21-2-2024)
“Saya melihat langsung area ini sudah kembali menjadi hutan. Spesies lokal sudah tumbuh kembali, bahkan orang utan sudah banyak di sini,” kata Alue Dohong kepada media ini di sela kunjungannya.
Ia menekankan pentingnya kegiatan pertambangan yang melakukan praktek reklamasi seperti ini. “Hutan kita bisa pulih kembali dan areal bekas tambang itu mempunyai nilai kembali,” imbuhnya.
Menurutnya, PT IMM telah mereklamasi sekitar 9 ribu hektare dari 15 ribu hektare pada area bekas tambang, salah satunya Arboretum 30 Gemilang sebagai contoh keberhasilan reklamasi tersebut.
“Di sini terdapat spesies lokal seperti [pohon] meranti, alstonia ulai, dan ulin. Pengayaan jenis terus dilakukan untuk meningkatkan keragaman hayati,” papar pria asal Kalimantan Tengah ini.
Dia menilai upaya reklamasi PT IMM di Arboretum 30 Gemilang menjadi contoh nyata keberhasilan pemulihan hutan bekas tambang. Model ini dapat menjadi referensi penting dalam pembangunan Ibukota negara Nusantara, dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara manfaat ekonomi, ekologi, dan sosial.
“Rehabilitasi dan transformasi tropical rainforest (hutan hujan tropis) di IKN harus lebih banyak berkunjung ke daerah seperti ini. Jangan memperbanyak spesies introduksi dari luar, tapi tanamlah spesies lokal yang sesuai dengan karakteristik hutan hujan tropis Kalimantan,” harapnya.
Karena itu, lanjut dia, keberhasilan PT. IMM dalam melakukan reklamasi menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) yang akan berakhir pada tahun 2028.
“Tentu saja keseimbangan antara manfaat ekonomi, ekologi, dan sosial menjadi kunci utama,” tegasnya. (ty)







