76 Pria Hidung Belang Jadi Korban, Pelaku Love Scamming ‘Diterkam’ Tim Macan Polres Kutim

Netizens.id, KUTAI TIMUR – Dua pelaku Love Scamming berhasil diamankan pasca melakukan aksi penipuan yang memakan 76 korban. Tim Macan Kutai Timur (Kutim) berhasil meringkus pelaku di kota Pontianak, Kalimantan Barat, hal itu di sampaikan saat berlangsungnya kegiatan Konferensi Pers yang dilaksanakan di aula pelangi Polres Kutim sekitar Pukul 14:24 WITA, Pada Selasa, 4 Juni 2024.
Love scamming atau penipuan cinta adalah taktik penipuan yang dilakukan oleh penjahat Online untuk memanfaatkan perasaan cinta seseorang untuk tujuan keuangan. Para pelaku akan mencari target mereka melalui situs media sosial (medsos), aplikasi kencan, atau bahkan melalui email.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, didampingi oleh Kasatreskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra menyampaikan bahwa modus operandi pelaku adalah menawarkan jasa video call sex (VCS) atau Open Booking Online (BO) melalui aplikasi sosial media michat serta aplikasi Fake GPS (Global Positioning Sistem). Menurut Kapolres, melalui modus tersebut pelaku berhasil meraih keuntungan sebesar Rp.50 juta setelah berhasil mengelabui 76 korban lintas provinsi, 6 korban di antaranya berasal dari Kutim.
“Pelaku melakukan screenshoot dalam video call melalui apilkasi Whatss App. Setelah berhasil menjerat korban untuk menunjukkan alat kelaminnya dalam sesi itu, lalu pelaku melakukan edit ting dan melakukan pemerasan. Pelaku juga melakukan pencarian data korban hingga menyebar foto yang telah dieditnya kepada teman korban dalam aksi pemerasan tersebut. 2 Pelaku diamankan dalam penangkapan yang dilaksanakan oleh Tim Macan Satreskrim Polres Kutim. Semua ber-KTP Pontianak,” jelas Kapolres Ronni Bonic.
AKBP Ronni Bonic juga menyebutkan , kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut saat ini posisinya sudah di Kutim dengan kondisi salah satunya dikarantina karena sedang menderita TBC (Tubercolosis). Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 45 Undang Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara dan 6 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu juga, Kapolres menghimbau agar masyarakat bijak menggunakan medsos agar terhindar dari modus love scamming. Menurut Kapolres modus ini dulu sering dilakukan oleh narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan, namun saat ini modus tersebut juga dilaksanakan oleh pelaku yang di luar lapas. Hal tersebut diketahui karena menurut kapolres pengungkapan kasus love scamming saat ini adalah yang kedua kalinya dilakukan oleh Polres Kutim.
“Saya himbau agar warga bijak dalam menggunakan sosial media seperti facebook ataupun sejenisnya untuk menghindari modus ini terjadi. Kebanyakan memang pengguna sosial media yang menjadi sasaran pelaku dengan modus ini,” imbuhnya.
Menambahkan, Kasatreskrim Polres Kutim AKP Dimitri menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan waktu 5 hari dalam melakukan proses penangkapan para pelaku tersebut. Delapan personil yang dikerahkan, terangnya melakukan kerja keras untuk melakukan identifikasi lokasi dan wajah pelaku.
Dirinya juga menegaskan bahwa bentuk kerja keras tersebut adalah proyeksi dari kesungguhan Polres Kutim dalam melakukan penindakan bagi para pelaku kriminal yang berani beraksi di Kutim. Dirinya juga menghimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan apabila terjadi tindak kriminal di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Sehingga Polres Kutim dapat melakukan respons cepat dalam penanganan dan penangkapan pelaku kriminal.
“Masih ada 1 pelaku yang masih dalam pengejaran. Pelaku meminta uang kisaran 400 ribu hingga belasan juta rupiah, mereka melakukan profieling terhadap korban. 76 korban pelaku love scamming ini semua laki laki, rentang Usia korban antara 20-40 tahun.” Ucap Damitri.
Untuk diketahui dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Polres Kutim juga melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh warga Sangatta Selatan dengan dalih melakukan aksi pencurian untuk pembiayaan uang sekolah saudaranya. Serta kasus penganiayaan terhadap anak.(Q/Ty)