Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kutai Timur: Sorotan terhadap LKPJ Bupati Kutim 2023
Netizens.id, KUTAI TIMUR – Rapat Paripurna ke-24 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menjadi ajang penting bagi anggota DPRD untuk menyampaikan pandangannya, terutama Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim tahun anggaran 2023, Hepnie, yang menyoroti beberapa aspek krusial dalam pembangunan daerah.
Dalam pembacaan rekomendasinya, Hepnie menekankan perlunya peningkatan infrastruktur dan pelayanan dasar sesuai dengan visi dan misi pemimpin daerah. Salah satu poin utama yang disoroti Hepnie adalah urgensi penyelesaian beban hutang yang masih membayangi daerah tersebut.
“Pemerintah harus segera menanggapi setiap temuan dengan cepat dan efektif, agar tidak menjadi hambatan bagi kemajuan daerah,” ujar Hepnie dengan tegas.
Pansus LKPJ Bupati Kutim juga menggarisbawahi pentingnya peninjauan ulang perjalanan dinas yang berpotensi menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). “Hal ini diharapkan dapat memberikan efisiensi dalam penggunaan anggaran modal, yang pada gilirannya akan mendukung peningkatan infrastruktur dan pelayanan dasar di daerah tersebut,” tambah Hepnie.
Terkait program Multiyears, Hepnie meminta agar anggaran yang tersisa di tahun 2023 dimanfaatkan secara optimal sesuai skema multiyears yang telah disepakati dalam Memorandum of Understanding (MoU). Namun, ia juga menekankan perlunya pengawasan teknis yang lebih ketat terhadap proyek-proyek multiyears untuk memastikan bahwa capaiannya sesuai dengan yang tercantum dalam skema.
“Dalam pandangan saya, pendalaman dan pembahasan lebih lanjut tentang masalah terkait program multiyears juga perlu dilakukan di dalam komisi-komisi terkait,” lanjut Hepnie.
Hepnie berharap rekomendasi yang diajukan dapat dilaksanakan dengan baik, membawa Kabupaten Kutai Timur menuju perkembangan yang signifikan untuk kesejahteraan bersama. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan LKPJ, serta permohonan maaf jika terdapat kekhilafan atau kekeliruan selama pembahasan tersebut.(Adv-DPRD/Ty)







