AdvertorialDPRD

DPRD Minta Pemkab Kutim Prioritaskan Solusi Jangka Panjang untuk Penanganan Sampah

KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Faizal Rachman, mengkritisi cara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam mengelola sampah. Menurutnya, selama ini pemerintah hanya mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di sejumlah kecamatan sebagai solusi penanganan sampah. Ia menilai langkah ini hanya bersifat jangka pendek karena sampah yang sebagian besar berasal dari rumah tangga tidak diolah dan dimanfaatkan menjadi barang yang bernilai ekonomis, sehingga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.

 

“Mereka berpikir lahan kita masih luas, jadi masih seenaknya membuang sampah. Padahal ini bisa menjadi ancaman besar bagi lingkungan kita,” ujar Faizal yang juga anggota Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan) DPRD Kutai Timur.

 

Faizal berharap Pemerintah Kabupaten segera melakukan upaya penanganan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penanganan sampah rumah tangga sebelum dibuang ke TPA.

 

“Sampah merupakan barang yang sudah tak terpakai atau buangan dari suatu produk dan bisa diolah kembali menjadi barang berguna. Penting untuk mengetahui jenis sampah sebelum mengelolanya,” jelas Faizal.

 

Menurutnya, klasifikasi sampah dibagi menjadi tiga jenis: sampah organik, anorganik, serta Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sampah organik dapat membusuk atau terurai dengan sendirinya, seperti sisa makanan, daun kering, sayuran, dan kotoran hewan. Sampah organik ramah lingkungan dan dapat dijadikan pupuk tanaman, seperti pupuk kompos dan pupuk kandang.

 

Kemudian, sampah anorganik adalah bahan yang sukar membusuk, seperti botol kaca, plastik kemasan, kaleng bekas, dan besi berkarat. Jika tertimbun di tanah dalam waktu yang lama, sampah anorganik berpotensi merusak unsur-unsur tanah dan menyebabkan tanah menjadi gersang dan tidak subur.

 

Sampah B3 adalah sampah yang mengandung zat beracun, seperti cairan pembersih, pengkilap kayu, pemutih pakaian, deterjen, pembasmi serangga, dan batu baterai. Sampah jenis ini sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan serta lingkungan.

 

Setelah mengetahui jenis sampah, sampah-sampah tersebut harus dipilah agar dapat diproses kembali menjadi barang bernilai dan tidak membahayakan lingkungan. Pengelolaan sampah bisa dilakukan dengan menerapkan prinsip 3R (Reuse, Reduce, Recycle). Reuse adalah menggunakan kembali sampah secara langsung, Reduce adalah mengurangi kegiatan yang dapat menimbulkan sampah, dan Recycle adalah mendaur ulang sampah melalui beberapa tahapan pengolahan.

 

“Pemerintah Daerah seharusnya lebih banyak belajar dari daerah yang sudah sukses mengelola sampah. Contohnya Surabaya, yang saya lihat sudah bagus,” kata Faizal. (Adv-DPRD/RH)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button