Pengaruh Politik dalam Penegakan Hukum Mardani H. Maming, Akademisi Soroti Kekeliruan

SANGATTA – Sejumlah akademisi hukum dari berbagai universitas di Indonesia memberikan kritik terhadap putusan pengadilan dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Kritik ini disampaikan dalam acara Bedah Buku: Mengungkap Kesalahan & Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming, yang diadakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).(5/10/2024)
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menyoroti adanya berbagai kekeliruan dalam proses hukum yang menjerat Maming. Romli menyebutkan setidaknya ada delapan kesalahan yang dinilainya fatal, baik dari segi moral maupun hukum.
“Apakah delapan kesalahan ini dapat disebut sebagai kekhilafan atau justru kesesatan? Dari segi norma dan moral, ini sudah melewati batas. Penegakan hukum tidak boleh berlandaskan kezaliman,” ungkap Romli.
Romli berpendapat bahwa sejak awal kasus ini seharusnya dihentikan karena lemahnya fakta hukum. Ia juga mengkritik penggunaan pasal yang dianggap tidak tepat dalam penanganan kasus ini, terutama terkait dugaan suap.
“Dalam kasus ini, pembuktian sangat sulit. Namun, pasal yang digunakan justru Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seolah untuk mempermudah dugaan,” tambah Romli.
Lebih lanjut, Romli menegaskan bahwa kasus ini seharusnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkannya. Ia juga mempertanyakan integritas hakim dan jaksa yang menangani kasus tersebut, serta mencurigai adanya pengaruh politik.
“Kesan politis sangat kuat dalam kasus ini, sehingga hukum seakan-akan dipaksakan berjalan dengan segala cara,” imbuhnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, memberikan pandangan serupa. Menurutnya, eksaminasi terhadap putusan pengadilan sangat penting untuk meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.
“Putusan hakim selalu terbuka terhadap kemungkinan kekhilafan. Oleh karena itu, eksaminasi seperti ini penting agar putusan pengadilan bisa dikritisi oleh akademisi,” ujar Topo.
Topo berharap agar kritik yang disampaikan para akademisi dapat diterima oleh para penegak hukum, terutama hakim, sehingga ke depannya penegakan hukum dapat berjalan lebih baik dan bebas dari kekeliruan.
Mardani H. Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin atas kasus suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Vonis ini diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin setelah banding diajukan oleh Maming.
Mahkamah Agung (MA) kemudian menguatkan putusan tersebut. Selain hukuman penjara, Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah empat tahun. Saat ini, Maming tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan pada Juni 2024, yang saat ini masih dalam proses pengkajian.
Pada acara yang sama, mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Timur, Bakri Hadi, menyatakan dukungannya terhadap Maming. Ia melihat upaya PK yang diajukan sebagai langkah wajar dalam membela diri.
“Kami dari pengusaha muda siap membantu para akademisi untuk mencari jalan hukum agar sahabat kami, Mardani H. Maming, bisa mendapatkan keadilan,” ujar Bakri.
Bakri juga menekankan pentingnya peran akademisi dalam memperbaiki sistem hukum, khususnya dalam menangani kasus-kasus korupsi seperti yang dialami Maming. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara adil tanpa ada manipulasi.(*)







