DPRDKutai Timur

Belanja Modal Kutai Timur 2024 Stagnan di 76,34%, DPRD Soroti Lemahnya Eksekusi Pembangunan

KUTAI TIMUR (Netizens.id) – Capaian belanja modal Kabupaten Kutai Timur sepanjang 2024 stagnan pada angka 76,34% atau senilai Rp5,09 triliun dari alokasi Rp6,67 triliun, menunjukkan kelemahan dalam akselerasi pembangunan infrastruktur daerah.

H. Shabaruddin selaku Ketua Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2024 DPRD Kutai Timur memaparkan bahwa capaian belanja modal yang rendah dipicu oleh kendala teknis implementasi di lapangan, perubahan DED (Detail Engineering Design), dan penundaan proses pengadaan barang dan jasa.

“Rendahnya realisasi belanja modal disebabkan oleh permasalahan teknis pelaksanaan di lapangan, revisi DED, dan keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa,” kata Shabaruddin seusai mengikuti jalannya sidang paripurna DPRD belum lama ini.

Dari keseluruhan belanja daerah yang tercapai Rp12,06 triliun, belanja modal menempati porsi terbesar kedua setelah belanja operasi yang meraih Rp5,72 triliun (83,58%). Namun, kesenjangan realisasi belanja modal yang mencapai Rp1,58 triliun mengindikasikan persoalan serius dalam pelaksanaan pembangunan.

Fraksi Golkar melalui pandangan fraksi yang disampaikan Shabaruddin menganggap rendahnya belanja modal sebagai gambaran kelemahan perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

“Belanja modal rendah 76,34% mencerminkan lemahnya perencanaan dan eksekusi anggaran yang berdampak pada pembangunan daerah,”katanya.

Penundaan ini juga turut memicu terbentuknya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang signifikan mencapai Rp113,99 miliar. Dana yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur malah tidak terserap optimal.

Persoalan belanja modal juga berkaitan dengan pola implementasi kegiatan yang cenderung dilakukan menjelang akhir tahun. “Efek akhir tahun itu banyak kegiatan baru dilaksanakan secara maksimal, padahal itu sudah musim hujan, akhirnya banyak yang jadi SiLPA,” jelas Shabaruddin.

Konsekuensi rendahnya belanja modal berdampak pada terhambatnya pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, gedung pemerintahan, dan fasilitas publik lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Pansus memberikan rekomendasi kepada TAPD untuk merestrukturisasi komposisi belanja dalam RAPBD 2026 dengan menetapkan prioritas pembangunan strategis berbasis RPJMD dan indikator outcome, bukan hanya output.

“Rekomendasi juga mencakup perbaikan sistem perencanaan agar tidak terjadi revisi DED di tengah pelaksanaan yang menghambat progress pekerjaan dan menyebabkan pemborosan anggaran,” tutupnya.(Q)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button