Kriminal

Dua Pegawai Negeri Ditahan Densus 88 di Banda Aceh atas Dugaan Terorisme, Sekjen Kemenag Tekankan Prinsip Presumption of Innocence

JAKARTA, Netizens.id — Dua orang pegawai negeri sipil di Banda Aceh diamankan oleh Tim Densus 88 Antiteror pada Selasa (5/8/2025) karena disangka terkait dengan aktivitas terorisme.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Azhari, mengkonfirmasi penangkapan terhadap MZ, seorang ASN yang bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Agama Banda Aceh. Konfirmasi ini berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima dari pihak kepolisian. Selain itu, seorang ASN lainnya berinisial ZA dari Dinas Pariwisata Banda Aceh juga ikut ditahan.

Pihak Polda Aceh menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilaksanakan secara langsung oleh Densus 88, sementara mereka hanya memberikan dukungan pengamanan selama proses penggeledahan berlangsung.

Menyikapi penangkapan ASN yang bernaung di bawah Kementerian Agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengonfirmasi adanya ASN Kemenag yang ditahan oleh anggota Densus 88 atas tuduhan keterlibatan dalam terorisme. ASN yang dimaksud adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Kanwil Kemenag Aceh.

Kamaruddin Amin, Sekjen Kemenag RI.

“Saya sudah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait adanya ASN dengan inisial MZ yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat dalam gerakan terorisme. Saya juga sudah membaca surat pemberitahuan penangkapan dari Densus 88 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi Aceh,” terang Kamaruddin Amin di kantornya di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

“Kita dukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” sambung Kamaruddin Amin.

Kamaruddin menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menanti penjelasan resmi dari Densus 88 mengenai dugaan keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme. Kemenag juga siap memberikan kerjasama apabila Densus 88 memerlukan keterangan dari Kementerian Agama dalam proses penegakan hukum.

“Kementerian Agama adalah leading sector penguatan moderasi beragama. Tentu keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa kita tolerir. Kita akan berikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kamaruddin Amin.

“Ke depan, kita akan semakin perkuat upaya mencegah keterlibatan ASN dalam gerakan terorisme. Penguatan moderasi beragama menjadi kunci sekaligus juga internalisasi kurikulum cinta,” tambahnya.

“Kepada seluruh ASN Kemenag, saya minta untuk terus tingkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI. Di sini kita lahir dan bertumbuh. Menjadi kewajiban kita untuk menjaganya hingga akhir hayat,” pungkasnya.(*/mn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button