DPRD Kutai Timur Bentuk Dua Pansus Bahas Tata Ruang dan Kabupaten Layak Anak

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) telah disahkan secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur melalui Rapat Paripurna, Selasa (2/9/2025). Agenda pembentukan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kutim, dengan fokus membahas dua rancangan peraturan daerah yang memiliki dampak strategis untuk kemajuan Kabupaten Kutai Timur.
Plt Sekwan DPRD Kutim, Sarah, membacakan keputusan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jimmi, yang meresmikan kedua Pansus dengan tugas mengkaji rancangan peraturan daerah yang berdampak signifikan bagi masa depan daerah.
Pansus pertama mendapat mandat mengkaji revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035. Kepemimpinan Pansus ini diamanatkan kepada Ketua Faisal Rahman, S.H., didampingi Wakil Ketua Hasbullah, S.Ag., M.Ag., serta dibantu delapan anggota lainnya.
Agenda revisi ini dirancang untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan strategi nasional yang bersifat strategis, mencakup pembangunan ekonomi hijau, pengembangan sektor tambang dan perkebunan, serta pertanian modern. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 dan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
“Tujuan dari revisi ini adalah untuk mewujudkan Kutai Timur yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing,” tegas Sarah saat menyampaikan latar belakang pembentukan Pansus, Selasa (2/9/2025).
Pansus kedua dipimpin Ketua Asti Majar, S.E., M.Si., bersama Wakil Ketua Hajah Mulyana, S.E., yang bertugas mengkaji Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak. Pembentukan Pansus ini adalah respons terhadap amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 yang mewajibkan seluruh kabupaten di Indonesia menjadi Kabupaten Layak Anak.
Target rancangan peraturan daerah ini adalah menjadikan Kutai Timur sebagai daerah yang mendukung tumbuh kembang anak, bebas dari diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi terhadap anak. Pansus ini terdiri dari 10 anggota yang mewakili berbagai unsur fraksi di DPRD Kutai Timur.
Keputusan DPRD memberikan kewenangan kepada kedua Pansus untuk menjalin koordinasi dengan instansi pemerintah atau pihak lain yang diperlukan dalam pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Seluruh biaya operasional Pansus akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur.
“Pembentukan kedua Pansus ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan dan pengesahan kedua rancangan peraturan daerah strategis yang akan membawa Kutai Timur menuju pembangunan berkelanjutan dan ramah anak,” pungkasnya. (Q)







