Peristiwa Daerah

Gubernur Kaltim Mangkir dari Sidang Perdana Gugatan SK Pembentukan TGUPP di PTUN Samarinda

SAMARINDA – Sidang perdana gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur tentang pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (18/6/2026), diwarnai ketidakhadiran pihak tergugat.Dalam sidang beragenda Pemeriksaan Persiapan dengan nomor perkara 20/G/2026/PTUN.SMD tersebut, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud selaku pihak tergugat tidak memenuhi panggilan pengadilan. Berbeda dengan pihak tergugat, 12 orang penggugat yang berasal dari berbagai elemen masyarakat justru hadir lengkap di gedung PTUN Samarinda, Jalan Bung Tomo, Samarinda, sejak pukul 12.00 WITA.
Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ratna Kartiani Sianipar, dengan hakim anggota Anissa Yanuartanti dan Arafat, berlangsung selama kurang lebih satu jam, mulai pukul 13.28 hingga 14.35 WITA.
Juru bicara PTUN Samarinda, Wahyu Arba, membenarkan bahwa ketidakhadiran pihak tergugat membuat agenda sidang tidak dapat berjalan secara maksimal. Karena itu, pihak pengadilan memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Gubernur Kaltim.
“Pihak PTUN akan melakukan pemanggilan ulang para pihak untuk melakukan sidang pemeriksaan persiapan satu minggu sejak hari ini, tanggal 25 Juni 2026,” ujar Wahyu Arba.
Ketidakhadiran orang nomor satu di Kaltim tersebut menuai kekecewaan mendalam dari pihak penggugat. Koordinator penggugat, G Dyah Lestari Wahyuningtyas, menilai absennya sang Gubernur mencerminkan minimnya ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Kami kecewa beliau tidak hadir. Kami ini masyarakat Kalimantan Timur yang berharap bisa memberikan masukan. Kami sudah mencoba bersurat, namun tetap tidak bisa duduk bersama. Melalui PTUN ini pun, komunikasi tersebut masih tertutup,” ujar Dyah usai persidangan.
Dyah menegaskan, langkah hukum yang ditempuh ini merupakan salah satu cara masyarakat untuk mengingatkan pemerintah. Ia turut menyoroti pentingnya posisi Gubernur sebagai pelayan masyarakat yang semestinya terbuka terhadap kritik maupun saran dari publik, terutama yang berkaitan dengan kebijakan tata kelola pemerintahan.
“Mereka digaji dari pajak masyarakat. Kami berhak memberikan masukan, dan itu diatur dalam undang-undang. Jika tidak mau menerima masukan, silakan publik, termasuk DPRD, yang menilai bagaimana kapasitas seorang Rudy Mas’ud sebagai pemimpin,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait alasan ketidakhadiran Gubernur dalam sidang pemeriksaan persiapan di PTUN Samarinda tersebut. (mn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button