AdvertorialKominfo

Wabup Kutim Mahyunadi: 12 Tuntutan Buruh Bakal Diusulkan ke DPR RI

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menyatakan dukungan penuh terhadap 12 poin tuntutan yang disuarakan Federasi Persatuan Buruh Militan-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dalam aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kutim, Kamis (10/9/2026). Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan dukungan yang ditandatangani perwakilan Pemkab Kutim, DPRD Kutim, FPBM-KASBI, dan DPC GMNI Kutim.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengatakan, 12 poin tersebut akan diusulkan ke DPR RI seiring pembahasan rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

“Ada 12 tadi poin penting yang ini ingin kita usulkan, kita kirim kepada DPR RI karena sekarang sedang digodok undang-undang tentang tenaga kerja yang baru,” ujar Mahyunadi usai mediasi.

Dalam dokumen kesepakatan yang diteken di Sangatta pada 10 September 2026 itu, 12 tuntutan buruh mencakup perlindungan UU Ketenagakerjaan yang pro-buruh, penghentian eksploitasi sistem outsourcing dan PKWT, jaminan upah layak, perlindungan pekerja platform dan pekerja terdampak iklim, jaminan pesangon dan pencegahan PHK sepihak, penguatan hak berserikat dan mogok kerja, penegakan sanksi bagi perusahaan pelanggar hak buruh, perlindungan buruh perempuan dan disabilitas, program upskilling dan reskilling, penghapusan pajak pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, hingga penghapusan kontrak borongan sepihak.

Surat tersebut ditandatangani Mahyunadi mewakili Pemkab Kutim, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Ketua Umum FPBM-KASBI Bernadus A. Dong, dan Ketua DPC GMNI Kutim Geraldino A. Paso.

Menyoal isu lokal terkait sejumlah perusahaan yang dinilai kurang pro terhadap buruh, Mahyunadi menyebut pemerintah daerah akan menggelar rapat khusus.

“Memang ada yang tidak pro dengan buruh, next kita akan adakan rapat khusus,” katanya,

Mahyunadi juga menambahkan bahwa selama ini perusahaan-perusahaan tersebut kerap berdalih dengan aturan yang ada. Ia berharap penegakan bisa lebih tegas setelah undang-undang ketenagakerjaan yang baru terbit.

Ia menyatakan seluruh 12 poin yang didorong KASBI sama pentingnya. “Penting semuanya,” tegasnya.

Terkait penegakan aturan daerah, Mahyunadi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari tata urutan perundang-undangan. “Perda enggak ditaati berarti terjadi pelanggaran terhadap undang-undang, harusnya ada sanksi. Tinggal kita tegakkan undang-undang itu,” ujarnya.

Soal ranah penegakan, Mahyunadi enggan menunjuk instansi tunggal, baik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Sama-sama semua pihak yang terkait, sama-sama menegakkan aturan itu,” katanya. (Adv-kominfo/Q)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button