Ekoteologi dan Wajah Lingkungan Kita

Dr. Hartono
Dosen STAIS KUtai Timur dan Direktur Lingkar Masyarakat Madani
EKOTEOLOGI memberikan cara pandang yang menyeluruh dalam memahami situasi lingkungan hidup saat ini, bukan hanya sebagai fenomena alam semata, tetapi sebagai hasil dari interaksi kompleks antara manusia, kebijakan, ekonomi, dan ekosistem. Dalam perspektif ekoteologi, kerusakan lingkungan tidak berdiri sendiri, melainkan saling terhubung dari skala global hingga lokal, dari kawasan hulu hingga hilir, serta dari ruang ekologis hingga ruang sosial masyarakat.
Krisis lingkungan yang kita hadapi hari ini sejatinya adalah cerminan dari krisis relasi manusia dengan alam. Secara global, kondisi ekologi bumi tengah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Laporan berbagai lembaga internasional menunjukkan bahwa suhu rata-rata bumi telah meningkat lebih dari 1 derajat Celsius dibandingkan masa praindustri, memicu perubahan iklim yang ekstrem dan tidak menentu.
Dampaknya terlihat dari meningkatnya frekuensi banjir besar, kekeringan panjang, badai tropis, dan gelombang panas di berbagai belahan dunia. Selain itu, dunia kehilangan jutaan hektare hutan setiap tahun akibat deforestasi, sementara laju kepunahan spesies meningkat ratusan kali lebih cepat dibandingkan tingkat alami. Krisis ini menunjukkan bahwa daya dukung bumi semakin melemah akibat tekanan aktivitas manusia yang berlebihan.
Indonesia tidak terpisah dari dinamika global tersebut. Sebagai negara dengan kawasan hutan tropis luas dan keanekaragaman hayati tinggi, Indonesia justru menjadi salah satu wilayah yang paling rentan terhadap dampak kerusakan lingkungan. Data nasional menunjukkan bahwa jutaan hektare hutan telah beralih fungsi dalam beberapa dekade terakhir, terutama untuk kepentingan perkebunan skala besar, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur.
Alih fungsi lahan ini menyebabkan berkurangnya kemampuan alam dalam menyerap karbon, mengatur tata air, dan menjaga keseimbangan ekosistem. Akibatnya, Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat emisi karbon yang signifikan dari sektor penggunaan lahan dan kehutanan. Kerusakan ekologis di Indonesia terjadi secara sistematis dari wilayah hulu.
Di kawasan pegunungan dan hutan lindung, pembalakan liar dan pembukaan lahan telah menghilangkan vegetasi penahan air dan tanah. Tanah yang semula stabil berubah menjadi rapuh dan mudah tererosi. Ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, air tidak lagi tertahan oleh akar pepohonan, melainkan mengalir deras membawa material tanah menuju sungai. Inilah awal dari berbagai bencana ekologis yang kemudian menjalar ke wilayah lain.
Kemudian disepanjang daerah aliran sungai, dampak tersebut semakin kompleks. Sungai-sungai besar di Indonesia mengalami sedimentasi berat, pencemaran limbah rumah tangga, limbah industri, serta limbah pertambangan. Banyak sungai kehilangan fungsi ekologis dan sosialnya sebagai sumber air bersih, irigasi, dan ruang hidup biota air.
Air sungai yang tercemar memaksa masyarakat bergantung pada sumber air alternatif yang tidak selalu tersedia atau terjangkau. Di wilayah perkotaan, tekanan lingkungan diperparah oleh pertumbuhan penduduk, peningkatan kendaraan bermotor, serta sistem pengelolaan sampah yang belum optimal, sehingga kualitas udara dan tanah terus menurun. Kerusakan tersebut akhirnya bermuara di wilayah hilir dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Banjir menjadi bencana yang berulang hampir setiap tahun, bahkan di daerah yang sebelumnya tidak pernah mengalami banjir. Tanah longsor kerap terjadi di kawasan perbukitan yang telah kehilangan tutupan hutan. Di wilayah pesisir, rusaknya mangrove dan terumbu karang akibat pencemaran dan eksploitasi berlebihan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan. Masyarakat nelayan kehilangan hasil tangkapan, sementara abrasi pantai semakin menggerus permukiman dan lahan produktif.
Dampak lingkungan ini tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga sosial dan ekonomi. Masyarakat kecil, petani, nelayan, dan komunitas adat menjadi kelompok paling rentan karena kehidupan mereka sangat bergantung pada kestabilan alam. Ketika lingkungan rusak, mereka kehilangan sumber penghidupan, menghadapi ancaman kesehatan akibat air dan udara tercemar, serta terjebak dalam siklus kemiskinan yang semakin dalam.
Biaya pemulihan pascabencana sering kali jauh lebih besar dibandingkan biaya pencegahan, namun upaya pencegahan masih belum menjadi prioritas utama dalam perencanaan pembangunan. Di tingkat provinsi dan kabupaten, pola kerusakan lingkungan menunjukkan kecenderungan yang sama. Daerah yang kaya sumber daya alam sering kali menghadapi tekanan eksploitasi tinggi tanpa diimbangi pengelolaan berkelanjutan.
Aktivitas pertambangan di darat dan pesisir meninggalkan lahan rusak, lubang tambang terbuka, serta pencemaran air tanah. Perluasan perkebunan monokultur mengurangi keanekaragaman hayati dan meningkatkan kerentanan terhadap bencana ekologis. Pada saat yang sama, kapasitas pemerintah daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan masih terbatas, sehingga pelanggaran kerap berulang.
Dalam konteks inilah ekoteologi menjadi penting sebagai pendekatan pemahaman dan solusi. Ekoteologi menegaskan bahwa lingkungan hidup adalah satu sistem utuh, dimana kerusakan disatu titik akan berdampak pada titik lain. Oleh karena itu, penanganan lingkungan tidak bisa dilakukan secara sektoral dan jangka pendek. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma pembangunan yang menempatkan keberlanjutan ekosistem sebagai fondasi utama, bukan sebagai pelengkap.
Tindakan nyata di lapangan harus dimulai dari pembenahan tata kelola sumber daya alam. Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan harus dilakukan secara konsisten dan adil, tanpa kompromi terhadap kepentingan ekonomi jangka pendek. Rehabilitasi hutan dan lahan kritis perlu dipercepat dengan pendekatan berbasis ekosistem, bukan sekadar penanaman simbolik.
Pemulihan daerah aliran sungai harus melibatkan lintas wilayah dan lintas sektor, karena sungai tidak mengenal batas administrasi. Selain itu, partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan.
Pengelolaan lingkungan yang melibatkan komunitas lokal terbukti lebih efektif dan berkelanjutan karena masyarakat memiliki pengetahuan lokal dan kepentingan langsung terhadap kelestarian alam. Pendidikan lingkungan harus diperkuat sejak dini agar kesadaran ekologis tumbuh sebagai budaya, bukan sekadar program sesaat.
Di tingkat kabupaten, pemerintah perlu mendorong inovasi pengelolaan sampah, pertanian ramah lingkungan, serta ekonomi hijau yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan daya dukung alam. Pada akhirnya, ekoteologi mengajarkan bahwa krisis lingkungan adalah cermin dari pilihan-pilihan pembangunan yang kita ambil. Alam tidak pernah sepenuhnya rusak oleh dirinya sendiri, melainkan oleh cara manusia memperlakukannya.
Al-Qur’an secara tegas menyatakan bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi karena perbuatan manusia. Firman Allah dalam Surah Ar-Rum ayat 41 menegaskan bahwa Allah memperlihatkan sebagian akibat perbuatan manusia agar mereka kembali ke jalan yang benar. Ayat ini menempatkan manusia sebagai subjek utama kerusakan ekologis, bukan alam itu sendiri.
Bencana dan krisis lingkungan dalam perspektif agama adalah peringatan sekaligus konsekuensi moral atas sikap manusia yang eksploitatif dan serakah. Agama memandang alam bukan sebagai objek bebas eksploitasi, melainkan sebagai ciptaan Tuhan yang memiliki nilai intrinsik dan fungsi spiritual. Dalam Islam, alam adalah ayat-ayat kauniyah, tanda-tanda kebesaran Allah yang harus dijaga dan dihormati.
Ketika hutan ditebang tanpa kendali, sungai dicemari limbah, dan laut dirusak demi keuntungan sesaat, sesungguhnya manusia sedang merusak keseimbangan ciptaan Tuhan. Tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran ekologis, tetapi juga pelanggaran moral dan spiritual.
Konsep manusia sebagai khalifah fil ardh menegaskan bahwa manusia diberi amanah untuk memelihara bumi, bukan merusaknya. Amanah ini mengandung tanggung jawab etis untuk menjaga keseimbangan (mizan) yang telah Allah tetapkan di alam semesta. Ketika manusia bertindak berlebihan, melampaui batas, dan mengabaikan prinsip keadilan ekologis, maka keseimbangan itu runtuh.
Dalam Al-Qur’an, larangan berbuat kerusakan ditegaskan berulang kali, menandakan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ketaatan kepada Tuhan. Kerusakan alam juga erat kaitannya dengan hilangnya nilai kesederhanaan dan tanggung jawab. Agama mengajarkan sikap zuhud, tidak berlebih-lebihan, dan tidak tamak terhadap sumber daya alam.
Namun dalam praktik modern, manusia justru mengembangkan sistem ekonomi dan pembangunan yang rakus terhadap alam. Eksploitasi besar-besaran dilakukan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan generasi mendatang. Dalam pandangan agama, keserakahan ini adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai keadilan dan amanah Ilahi.
Lebih jauh, agama memandang bahwa bencana alam yang terjadi akibat kerusakan lingkungan memiliki dimensi edukatif dan korektif. Bencana bukan semata hukuman, melainkan peringatan agar manusia melakukan muhasabah, introspeksi, dan perubahan perilaku. Ketika banjir melanda akibat hutan gundul dan sungai tercemar, agama mengajak manusia untuk tidak hanya menyalahkan cuaca, tetapi juga meninjau ulang cara hidup dan sistem yang dibangun.
Di sinilah letak pesan moral agama: alam rusak karena manusia meninggalkan nilai-nilai ketakwaan dalam mengelola bumi. Perspektif agama juga menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga alam bersifat kolektif. Kerusakan lingkungan sering kali merupakan hasil dari sistem sosial, ekonomi, dan politik yang tidak adil.
Oleh karena itu, agama menuntut keadilan ekologis, yakni kebijakan dan praktik yang melindungi alam sekaligus melindungi kelompok masyarakat rentan. Ketika segelintir pihak meraup keuntungan dari eksploitasi alam, sementara masyarakat kecil menanggung dampak bencana, maka telah terjadi kezaliman yang bertentangan dengan prinsip agama.
Dengan demikian, argumen bahwa kerusakan alam adalah ulah tangan manusia memiliki dasar yang kuat dalam perspektif agama. Alam tidak rusak dengan sendirinya, tetapi dirusak oleh perilaku manusia yang mengabaikan amanah, keseimbangan, dan keadilan. Agama hadir bukan hanya sebagai sistem ibadah ritual an sih, tetapi sebagai pedoman etis dalam relasi manusia dengan alam.
Mengabaikan lingkungan berarti mengabaikan perintah Tuhan, sementara menjaga alam adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral manusia. Pada akhirnya, agama mengajak manusia untuk kembali pada kesadaran ekologis yang berlandaskan iman. Pemulihan lingkungan tidak cukup dengan teknologi dan regulasi semata, tetapi harus disertai perubahan cara pandang spiritual.
Selama manusia masih memandang alam hanya sebagai komoditas, maka kerusakan akan terus berulang. Namun ketika manusia memandang alam sebagai amanah Tuhan, maka upaya menjaga dan merawat lingkungan menjadi bagian dari ketaatan dan jalan menuju keberkahan hidup.







