Kritik Harus Disertai Solusi: Sebuah Absurditas Epistemologis

ZAMAN ini menawarkan paradoks yang menggelikan sekaligus mengerikan: kritik, konon, harus disertai solusi. Entah sejak kapan logika ini menjadi semacam ‘common sense’ yang tak terbantahkan, seolah-olah tugas rakyat bukan lagi sekadar mengawasi, melainkan sekaligus menggantikan peran teknokrat yang digaji dari kantong pajak mereka sendiri.
Perhatikan absurditas strukturalnya: ketika kita mempertanyakan sebuah kebijakan yang cacat, kita dituntut untuk sekaligus menyediakan jawaban atas kecacatan tersebut. Ini semacam beban pembuktian terbalik dalam ranah epistemologi politik—sebuah ‘burden of proof fallacy’ yang dilegitimasi oleh kekuasaan. Kita mempertanyakan yang tidak benar, namun harus pula mempersiapkan jawaban atas pertanyaan kita sendiri. Bukankah ini seperti meminta pasien mendiagnosis sekaligus mengoperasi dirinya sendiri, sementara dokter yang bergelar profesor duduk bersila sambil mengunyah honorarium?
Dalam kerangka hukum positif Indonesia, logika absurd ini bahkan telah terkodifikasi. Ambil contoh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa pengaduan dapat ditindaklanjuti apabila “disertai dengan usulan perbaikan.” Atau lihat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang dalam praktiknya sering diinterpretasikan bahwa keluhan masyarakat akan lebih “didengar” jika disertai rekomendasi teknis. Bahkan dalam berbagai peraturan daerah tentang partisipasi publik, frasa “kritik konstruktif” kerap dimaknai secara sempit: kritik yang datang dengan paket lengkap blueprint alternatif.
Ini bukan sekadar masalah redaksional. Ini adalah strategi retoris untuk mendepolitisasi kritik itu sendiri. Dengan mensyaratkan solusi, kekuasaan telah berhasil mengalihkan fokus dari legitimasi persoalan menuju kapasitas teknis pengkritik. Kritik yang sah secara moral dan politis tiba-tiba disqualifikasi karena yang mengajukan “tidak punya solusi.” Seolah-olah, untuk mengatakan bahwa rumah sedang terbakar, kita harus terlebih dahulu menjadi insinyur pemadam kebakaran bersertifikat.
Namun fakta yang lebih ironis terhampar di hadapan kita: dalam proses perumusan kebijakan itu sendiri, masyarakat justru kerap tak diikutsertakan. Ambil kasus UU Cipta Kerja yang disahkan pada Oktober 2020—proses pembahasannya dilakukan secara tertutup, tanpa konsultasi publik yang memadai, bahkan draf final tidak pernah dipublikasikan sebelum disahkan. Atau revisi UU KPK tahun 2019 yang menuai protes masif karena substansinya dianggap melemahkan lembaga antikorupsi, namun tetap disahkan tanpa pelibatan publik yang substantif. Masyarakat tidak diminta pendapat saat kebijakan dirancang, tidak diajak berdiskusi saat pasal-pasal disusun, bahkan sering kali tidak diberi akses terhadap naskah akademik yang menjadi dasar pertimbangan. Tapi begitu kebijakan itu menuai masalah dan rakyat berteriak, tiba-tiba mereka dituntut untuk menyediakan solusi.
Lalu apa sebenarnya pekerjaan para pejabat yang digaji oleh negara? Apa fungsi Bappenas dengan ratusan analis kebijakannya? Apa guna kementerian-kementerian dengan barisan expert staff yang menerima tunjangan kinerja puluhan hingga ratusan juta per tahun? Apa makna tim ahli, konsultan asing, kajian mendalam yang anggarannya menguras APBN? Jika pada akhirnya rakyat jelata yang harus merumuskan solusi, bukankah ini bentuk ironi terbesar dari apa yang kita sebut sebagai “negara kesejahteraan”?
Saya jadi teringat konsep ratu semut dalam koloni: ia hanya bertelur, sementara semut pekerja yang berlarian mencari makan, membangun sarang, melindungi koloni. Tapi tentu saja, ini konsepnya berbeda—atau justru tidak? Dalam koloni semut, setidaknya ada pembagian kerja yang fungsional dan efisien. Ratu semut memang tidak didesain untuk mencari makan; ia memang punya fungsi biologis yang spesifik. Tapi para pejabat kita? Mereka didesain, direkrut, digaji, dan dilegitimasi justru untuk merumuskan kebijakan. Itu adalah mandat konstitusional mereka. Jadi jika mereka hanya “bertelur” (membuat kebijakan yang bermasalah) tanpa mau “mencari makan” (mencari solusi atas masalah yang mereka ciptakan sendiri), bukankah ini bukan lagi simbiosis, melainkan parasitisme?
Kritik adalah hak demokratis yang berdiri sendiri. Ia tidak memerlukan pelengkap untuk menjadi sah. Seorang warga negara berhak mengatakan, “Kebijakan ini salah,” tanpa harus sekaligus menjadi teknokrat dadakan. Karena jika logika “kritik harus disertai solusi” ini kita terima mentah-mentah, maka kita telah menerima sebuah kontrak sosial yang timpang: negara boleh salah tanpa konsekuensi, sementara rakyat harus benar dengan bukti lengkap.
Dan jika memang solusi adalah prasyarat kritik, maka solusi saya sederhana: bayar rakyat yang memberikan solusi. Bentuk komisi independen yang membayar konsultan publik dari kalangan masyarakat yang terbukti memberikan solusi berkualitas atas masalah yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah. Setiap warga yang berhasil merumuskan solusi teknis yang dapat diimplementasikan, beri mereka honorarium setara dengan konsultan pemerintah. Jika rakyat harus bekerja seperti aparatur negara, maka bayar mereka seperti aparatur negara.
Atau lebih radikal lagi: kurangi gaji pejabat yang kebijakannya gagal dan memerlukan “solusi dari rakyat.” Jika tugas mereka adalah membuat kebijakan yang baik, dan mereka gagal, maka mereka tidak pantas menerima bayaran penuh. Ini bukan hanya soal akuntabilitas, ini soal keadilan ekonomi dasar.
Tapi tentu saja, usulan ini tidak akan pernah diterima. Karena sistem ini memang didesain bukan untuk menyelesaikan masalah, melainkan untuk melanggengkan kekuasaan sambil mendistribusikan tanggung jawab ke bawah dan keuntungan ke atas. Dan selama kita masih menerima premis bahwa “kritik harus disertai solusi,” selama itu pula kita sedang mensubsidi ketidakmampuan mereka dengan kecerdasan kolektif kita—tanpa bayaran, tanpa pengakuan, bahkan tanpa jaminan bahwa solusi kita akan didengar.
Hahahaha, memang. Tapi tawa ini bukan tawa gembira. Ini tawa Camus di hadapan absurditas eksistensial. Bedanya, absurditas Camus bersifat metafisik. Sementara absurditas kita? Ini absurditas birokratis yang punya NPWP.







