Peristiwa Daerah

Perkuat Tata Kelola AI, PT Patra Drilling Contractor Gelar CPP 2026 Soroti Kepatuhan Hukum dan Mitigasi Risiko

JAKARTA – PT Patra Drilling Contractor (PDC) terus memperkuat tata kelola pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di lingkungan perusahaan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai risiko, mulai dari keamanan data, aspek hukum, hingga penggunaan teknologi oleh pekerja maupun pihak ketiga.

Langkah penguatan ini diwujudkan melalui kegiatan Compliance Preventive Program (CPP) 2026 yang mengusung tema “Tata Kelola, Risiko, dan Pertanggungjawaban Penggunaan AI di Lingkungan Korporasi”. Kegiatan ini diikuti ratusan Perwira PDC secara hybrid di PDC Tower, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Direktur Operasi dan Marketing PDC, Agam Munawar, menyampaikan bahwa kemajuan teknologi AI membuka peluang besar bagi peningkatan efektivitas dan produktivitas perusahaan. Meski demikian, penerapannya perlu dibarengi dengan pengelolaan risiko dan tata kelola yang memadai.

“AI memiliki potensi yang sangat besar untuk mendukung operasional perusahaan. Namun, kita juga harus memahami risiko dan tata kelolanya agar implementasinya tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan risiko bagi perusahaan,” kata Agam.

Pada kesempatan ini, PDC menggandeng tim konsultan hukum dari Gani Djemat & Partners (GDP) serta pakar hukum teknologi informasi yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, sebagai pembicara.

Sejumlah topik diangkat dalam kegiatan tersebut, di antaranya risiko penggunaan AI publik, perlindungan data dan rahasia perusahaan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), aspek kontraktual, serta risiko kerja sama dengan penyedia teknologi AI dari pihak ketiga.

Edmon Makarim memaparkan bahwa AI tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara mandiri. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tetap melekat pada manusia atau korporasi yang mengoperasikan dan memanfaatkan teknologi tersebut.

“Sesungguhnya AI bukan sekadar teknologi baru, tetapi sumber risiko baru yang harus dikelola melalui tata kelola perusahaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan tata kelola AI (AI governance) sangat diperlukan agar pemanfaatan teknologi berjalan secara aman, bertanggung jawab, dan mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Tata kelola AI juga menjadi elemen penting dalam mendukung kepatuhan terhadap sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sementara itu, tim Gani Djemat & Partners menggarisbawahi pentingnya kejelasan pengaturan hak dan kewajiban dalam setiap kerja sama dengan penyedia teknologi AI. Hal ini mencakup aspek perlindungan data, keamanan informasi, jaminan kualitas layanan, hingga mekanisme pertanggungjawaban jika terjadi kegagalan sistem atau kerugian.

Melalui penyelenggaraan CPP 2026, PDC berharap para Perwira dapat semakin memahami cara memanfaatkan teknologi AI secara cermat dan bertanggung jawab. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya perusahaan memperkokoh budaya kepatuhan di tengah pesatnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung proses bisnis dan operasional perusahaan. (rls/mn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button