AdvertorialKominfo

BRIDA Kutim Fasilitasi 145 Merek UMKM Daftar HKI Sepanjang 2024-2025, Juliansyah: Bukti Komitmen Lindungi Produk Lokal

KUTAI TIMUR – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur mencatatkan progres signifikan dalam program pendampingan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah itu. Sepanjang 2024 hingga 2025, sebanyak 145 merek dagang dan jasa milik pelaku usaha lokal berhasil difasilitasi pendaftarannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI.

Capaian tersebut tertuang dalam Laporan Progres Kinerja Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang disampaikan BRIDA Kutai Timur kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur pada 6 Januari 2026. Laporan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Perjanjian Kerja Sama antara BRIDA Kutai Timur dan Kanwil Kemenkumham Kaltim tentang Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual, yang menempatkan BRIDA sebagai sentra layanan HKI di Kutai Timur, dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim berperan sebagai instansi pembina.

Kepala BRIDA Kutai Timur, Juliansyah S.Hut, mengatakan capaian 145 merek yang difasilitasi ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi aset kekayaan intelektual pelaku usaha kecil di Bumi Sangatta.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai sentra KI yang ditunjuk. Setiap merek yang berhasil kami dampingi hingga masuk proses pendaftaran adalah satu langkah nyata melindungi hak pelaku UMKM atas produk yang mereka bangun,” ujar Juliansyah.

Dari data lampiran laporan, mayoritas merek yang difasilitasi berasal dari sektor kuliner, mulai dari produk olahan makanan ringan, kue dan roti, hingga minuman kemasan. Beberapa produk khas Kalimantan Timur turut tercatat, di antaranya empat merek amplang berbeda yakni Amplang Berkah Pulung Sari, Amplang To Duri, Amplang TimTam, dan Amplang Sangatta Rebonding, yang menegaskan posisi amplang sebagai produk unggulan yang terus tumbuh di kalangan pelaku usaha Kutai Timur.

Selain kuliner, pendaftaran merek juga merambah sektor jasa, fesyen, dan kerajinan, seperti batik, kosmetik, jasa pendidikan, jasa media dan informasi digital, hingga jasa kecantikan dan kuliner berbasis kafe.

“Keberagaman sektor ini menunjukkan geliat ekonomi kreatif di Kutai Timur semakin hidup. Pelaku usaha tidak lagi hanya fokus produksi, tapi juga mulai sadar pentingnya melindungi identitas mereknya secara hukum,” kata Juliansyah.

Berdasarkan status yang tercantum dalam lampiran, sebagian besar permohonan merek saat ini berada pada tahap Masa Pengumuman dalam Berita Resmi Merek (BRM), yang merupakan salah satu tahapan menuju penerbitan sertifikat merek. Namun demikian, terdapat pula sejumlah permohonan dengan status pemeriksaan formalitas yang masih memerlukan kelengkapan dokumen dari pelaku usaha bersangkutan.

Juliansyah menyampaikan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas, termasuk membantu UMKM yang berkasnya masih perlu dilengkapi. “Kami tidak berhenti setelah pengajuan didaftarkan. Kami akan terus mendampingi sampai UMKM benar-benar mengantongi sertifikat mereknya,” ujarnya.

Ke depan, Juliansyah menegaskan BRIDA Kutai Timur akan terus memperluas jangkauan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran HKI, sejalan dengan perannya sebagai Sentra KI yang dibina langsung oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.

“Perlindungan kekayaan intelektual adalah investasi jangka panjang bagi pelaku usaha. Kami berkomitmen memastikan layanan ini terus menjangkau lebih banyak UMKM di seluruh kecamatan Kutai Timur,” pungkasnya. (Adv-kominfo/Q)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button