AdvertorialKominfo

IKLH Kutai Timur Diklaim Naik jadi 80, DLH Akui Keterbatasan Anggaran Uji Kualitas Air di 2026

KUTAI TIMUR — Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tercatat naik signifikan dari 75 pada 2024 menjadi 80 pada 2025. Namun di balik capaian tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim mengakui adanya keterbatasan anggaran murni pada 2026 untuk melanjutkan pengambilan sampel kualitas air di puluhan titik Daerah Aliran Sungai (DAS) se-Kutim.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kutim, Ahmaddannur, menjelaskan IKLH ditopang oleh tiga indikator utama: kualitas udara, kualitas air, dan kualitas tanah/lahan. Ketiganya disebut rata-rata masih berada dalam kategori baik dan di atas standar nasional.

“Indeks kualitas lingkungan hidup kita di tahun 2025 itu nilainya sudah 80. Itu sudah cukup baik. Dibandingkan tahun 2024, itu meningkat cukup signifikan dari nilai 75 ke 80,” ujar Ahmaddannur.

Untuk mengukur kualitas air, terangnya, DLH Kutim selama ini menetapkan 21 titik pengambilan sampel di sepanjang DAS wilayah Kutim menggunakan metode passive sampling, kemudian diuji ke laboratorium pihak ketiga terakreditasi dengan 21 parameter uji. Hasilnya dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui sistem informasi pelaporan daring.

Namun, Ahmaddannur mengungkapkan bahwa untuk tahun anggaran 2026, kegiatan sampling air di 21 titik tersebut tidak mendapat alokasi dana pada APBD murni. DLH disebut tengah mengupayakan agar kegiatan itu masuk dalam APBD Perubahan.

“Tapi sayangnya tahun 2026 ini karena keterbatasan anggaran, kami belum bisa melakukannya. Kami tidak ada anggaran untuk itu. Insyaallah alhamdulillah dapat informasi kami kemarin mengajukan di perubahan,” katanya.

Ia menambahkan, idealnya pengambilan sampel dilakukan minimal dua kali setahun, mewakili musim kemarau dan musim hujan untuk mendapatkan gambaran kondisi air yang representatif. DLH bahkan berencana memperluas cakupan sampling dari 21 menjadi 26 titik agar mewakili kondisi hulu hingga hilir DAS.

Ahmaddannur menegaskan, ketiadaan data pemantauan mandiri berisiko membuat perhitungan IKLH daerah justru bergantung pada data yang dilaporkan perusahaan-perusahaan tambang dan perkebunan melalui dokumen RKL-UPL mereka sendiri ke pusat.

“Kalau tidak ada data itu, nanti KLH bisa saja mengambil titik sampling terdekat yang dilaporkan perusahaan-perusahaan. Padahal kita tidak tahu di mana titik itu diambil. Makanya ini bentuk intervensi kita terhadap IKLH, kita harus punya data sendiri,” ujarnya.

Untuk pemantauan kualitas udara, DLH Kutim mengandalkan delapan titik sampling pasif, empat dari dana Provinsi Kalimantan Timur dan empat dari dana KLH pusat yang tersebar di sejumlah lokasi seperti area perkantoran DLH, Simpang Telkom, depan Hotel MS, PDAM, dan permukiman Sangatta Selatan. DLH juga berencana mengadakan Air Quality Monitoring System (AQMS) portabel pada 2026 yang akan memantau kualitas udara ambien secara real time dan tersambung langsung ke server kementerian serta ditampilkan melalui videotron di Sangatta.

Sementara itu, indikator kualitas lahan disebut menjadi yang paling mendekati ambang batas nasional, dengan capaian sekitar 66–67 dari standar minimal 65. Ahmaddannur mengaitkan hal ini dengan masifnya bukaan lahan untuk sektor tambang dan sawit, sementara kewenangan pengawasan rutin sektor pertambangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat sejak beberapa tahun terakhir. (Adv-kominfo/Ad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button