Sengketa Buruh PT Bagong Berujung Damai Usai Disnakertrans Kutim Panggil Semua Pihak
KUTAI TIMUR – Rangkaian aksi unjuk rasa buruh yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang di Kutai Timur, termasuk PT Bagong Dekaka Makmur, PT Pama Persada, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Itaka, dan PT Kobexindo, dinyatakan tuntas setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait.
Kepala Disnakertrans Kutim, Sulisman, mengatakan pihaknya langsung memanggil seluruh perusahaan yang disebut dalam tuntutan aksi, termasuk perwakilan serikat pekerja dan pekerja yang terdampak langsung.
“Kita panggil semua perusahaan. Kemudian dari Serikat Pekerja bahkan dengan pekerja yang terdampak juga kami panggil semua kemarin itu,” katanya.
Ia menyebut proses penyelesaian dengan PT Bagong Dekaka Makmur berjalan relatif lebih lambat dibanding perusahaan lain, karena rata-rata kasus yang diadukan merupakan persoalan lama sejak awal tahun. Kendala lain, pucuk pimpinan PT Bagong tidak berkedudukan di Kutai Timur. Kendati begitu, perwakilan perusahaan yang berada di Kutai Timur dan di Malang tetap hadir dalam mediasi meski melalui sambungan Zoom.
“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan bahwa apa yang menjadi tuntutan daripada Serikat Pekerja KASBI dan pekerjanya juga alhamdulillah sudah diakomodir kemarin,” ujar Sulisman.
Ia menambahkan, secara garis besar tuntutan dari Federasi Perjuangan Buruh Migran-Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutim maupun pekerja yang terdampak sudah terakomodasi baik oleh manajemen PT Bagong. Sulisman menyebut yang tersisa kini murni persoalan internal di lapangan, bukan lagi persoalan antara serikat dan manajemen perusahaan.
“Tinggal internal mereka sendiri aja yang dari masing-masing pekerjanya itu akhirnya. Jadi secara garis besarnya memang sudah terakomodir,” katanya.
Sulisman menegaskan, mediasi semacam ini menjadi bagian rutin tugas Disnakertrans di bidang Hubungan Industrial yang menurutnya hampir setiap hari menangani pengaduan serupa antara pekerja dan perusahaan di Kutai Timur. Ia berharap ke depan proses bipartit di internal perusahaan dapat lebih dimaksimalkan sebelum kasus meningkat menjadi pengaduan resmi ke dinas.
“Hampir setiap hari selalu ada mediasi terkait hal seperti ini. Alhamdulilah personel di bidang tersebut selalu berkomitmen untuk mendorong agar permasalahan yang timbul dapat diselesaikan sesuai aturan ketenagakerjaan,” tegasnya. (Adv-kominfo/Q)






