AdvertorialKominfo

Empat Merek Amplang Khas Kutai Timur Resmi Didaftarkan HKI, BRIDA: Perkuat Identitas Produk Unggulan Daerah

KUTAI TIMUR – Amplang, camilan khas berbahan dasar ikan yang menjadi salah satu ikon kuliner Kalimantan Timur, semakin mendapat perhatian dari sisi legalitas usaha. Dalam laporan progres kinerja Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur periode 2024-2025, tercatat empat merek amplang berbeda difasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektualnya, yakni Amplang Berkah Pulung Sari, Amplang To Duri, Amplang TimTam, dan Amplang Sangatta Rebonding.

Kepala BRIDA Kutai Timur, Juliansyah S.Hut, mengatakan banyaknya pelaku usaha amplang yang mendaftarkan mereknya menunjukkan produk tersebut terus berkembang sebagai komoditas unggulan rumahan di Kutai Timur.

“Amplang ini sudah menjadi identitas kuliner masyarakat kita. Ketika pelaku usahanya semakin sadar mendaftarkan merek, itu artinya mereka juga mulai berpikir jangka panjang, bagaimana produknya bisa naik kelas dan terlindungi dari peniruan,” kata Juliansyah.

Ia menambahkan, pendampingan terhadap UMKM olahan ikan seperti amplang akan terus menjadi perhatian BRIDA, mengingat potensinya untuk dikembangkan sebagai produk oleh-oleh khas daerah. “Kami ingin amplang Kutai Timur punya merek yang kuat secara hukum, sehingga ke depan bisa lebih percaya diri masuk pasar yang lebih luas, bahkan sampai ke luar daerah,” ujarnya.

Juliansyah juga menyampaikan bahwa sejumlah pelaku usaha di bidang pertanian dan perikanan juga tercatat mendaftarkan mereknya, di antaranya produk pupuk fermentasi Bosas, ZPT Asam Amino Natural Organik Tanaman, usaha tani Lucky Farm, jasa penangkaran ikan air tawar Suchi, hingga merek Suchi Farm Fish. Ia mengapresiasi keberagaman sektor usaha yang ikut memanfaatkan layanan pendaftaran merek, termasuk dari kalangan petani dan pembudidaya ikan.

“Ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya HKI sudah merambah ke sektor pertanian dan perikanan, bukan hanya kuliner dan fesyen saja. Petani dan pembudidaya ikan kita juga mulai berpikir untuk melindungi produk dan usahanya secara legal,” kata Juliansyah.

Ia berharap ke depan semakin banyak pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan Kutai Timur yang turut memanfaatkan pendampingan gratis dari BRIDA.

“Produk-produk seperti pupuk organik ini penting untuk mendukung pertanian berkelanjutan di Kutai Timur. Kalau mereknya sudah terlindungi, pelaku usahanya juga akan lebih percaya diri mengembangkan bisnisnya,” ujarnya. (Adv-kominfo/Q)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button