Disnakertrans Kutim Sebut Aturan 80:20 Tenaga Kerja Lokal Berlaku untuk Semua Sektor, Bukan Cuma Tambang
KUTAI TIMUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur menegaskan kebijakan komposisi rekrutmen 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen non-lokal tidak hanya berlaku bagi perusahaan tambang, tetapi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur, termasuk sektor perkebunan kelapa sawit.
Kepala Disnakertrans Kutim, Sulisman, menjelaskan kebijakan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024 tentang ketenagakerjaan di Kutai Timur.
“Kita sampaikan ke semua perusahaan yang di Kutim bahwa ketika mereka merekrut tenaga kerja maka ada hitungannya 80:20, lokal dan non-lokal,” katanya.
Ia mengakui, mayoritas perusahaan yang melapor ke dinasnya telah menjalankan ketentuan tersebut, kecuali untuk posisi yang membutuhkan kompetensi teknis khusus yang belum tersedia di tenaga kerja lokal, seperti pembuatan jalur konveyor pengangkut batu bara di Perusahaan Pertambangan.
Ditanya soal sektor perkebunan sawit yang selama ini dikenal banyak menyerap pekerja dari luar daerah, Sulisman menegaskan Perda tersebut berlaku sama. “Perda itu tidak berlaku untuk pertambangan saja. Perda itu berlaku semua untuk perusahaan yang ada di Kutai Timur. Jadi pertambangan, perkebunan, industri, semuanya,” ujarnya.
Ia menyebut pihaknya pernah melakukan kunjungan sekaligus sosialisasi langsung ke sejumlah perusahaan perkebunan. Dari kunjungan itu terungkap, perusahaan sawit sebenarnya pernah membuka peluang bagi masyarakat lokal, namun minat warga Kutim terhadap pekerjaan di sektor perkebunan dinilai jauh lebih rendah dibanding minat bekerja di perusahaan tambang.
Menurutnya, kebutuhan tenaga kasar di perkebunan seperti penyemprot hama dan pemanen (dodos) sulit dipenuhi dari tenaga lokal, karena lulusan SMA maupun sarjana di Kutim cenderung enggan bekerja di sektor tersebut kecuali pada posisi administrasi kantor yang jumlahnya terbatas. Sulisman menyebut rendahnya minat tenaga kerja lokal terhadap sektor perkebunan menjadi tantangan tersendiri yang membuat perusahaan sawit lebih banyak merekrut dari luar daerah, meski kewajiban komposisi 80:20 tetap berlaku secara regulasi.
“Kebun itu ratusan, mereka rata-rata dari luar karena mereka ibaratnya ya SMP pun bisa kerja di situ,” katanya. (Adv-kominfo/Q)







